KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Badan Pusat Statistik(BPS) Kendal menggelar acara Statistical Coaching Clinic, Data Sosial Ekomi dan Rilis Angka Kemiskinan Tahun 2024, di Aula Kantor setempat, Rabu(19/09/2024).
Hadir pada acara ini, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo) Kendal, Ragil Hidayat, tiga nara sumber yakni Kepala BPS Kendal, Ade Sandi Parwoto, Indriyati, Badruz Zaman dan Fungsional Statistisi Ahli Muda, Ely Lystiana Hafman.
Pada acara ini, selain paparan terkait kemiskinan, juga paparan inflasi nilai tukar petani (NTP), data indikator sosial dan PDRB ukuran ketimpangan dan IPM Kabupaten Kendal serta kepariwisataan.
Dalam paparannya, Kepala BPS Kendal, Ade Sandi Parwoto menyampaikan bahwa, penghitungan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach), kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan.
“Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan,”kata Ade Sandi Parwoto.
GK terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM). GK = GKM + GKNM.
Menurut Ade Sandi Parwoto, garis kemiskinan Kabupaten Kendal pada Tahun 2024 sebesar Rp.488.940, mengalami kenaikan Rp. 23.004 dari tahun 2023.
Garis Kemiskinan (GK) merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM).
Garis Kemiskinan Kabupaten Kendal pada posisi No. 14 terendah dari 35 Kab/Kota Se Jawa Tengah.
Ade Sandi menyampaikan, Bappenas (2004) mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
Untuk hak-hak dasar antara lain, terpenuhinya kebutuhan sandang pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik.
Head Count Index (HCI-P0) adalah persentase penduduk yang berada di bawah Garis Kemiskinan (GK). Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Persentase Penduduk Miskin (P0) Kab. Kendal Tahun 2024 sebesar 9,35 %, mengalami penurunan sebesar 0,04 % dibandingkan P0 Tahun 2023 sebesar 9,39 %.
Posisi persentase penduduk miskin Kab Kendal pada posisi no 16 terkecil dari 35 Kab/Kota Se-Jateng.
“Kemiskinan Kab Kendal masih lebih rendah dari kemiskinan Prov. Jawa Tengah sebesar 10,47 persen,” tegas Ade Sandi.
Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index-P1) merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan.
Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan.
Indeks Keparahan Kemiskinan (Proverty Severity Index-P2) memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin.
Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.
Ade Sandi juga mengatakan, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari hari di bawah USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp.11.924/orang/hari atau Rp.362.692/orang/bulan.
Fungsional Statistisi Ahli Muda, Ely Lystiana Hafman menyampaikan, data penduduk merupakan elemen penting dalam pelaksanaan pembangunan.
Hal ini karena data penduduk digunakan sebagai dasar penyusunan perencanaan anggaran, parameter untuk menentukan kebijakan, dan eksekusi program pembangunan.
Namun, data penduduk merupakan salah satu jenis data yang berpotensi untuk berbeda.
Perbedaan ini terjadi karena perbedaan referensi waktu, konsep- definisi, termasuk perbedaan metodologi pengumpulan data.
Dalam hal ini pemerintah terus berupaya untuk mengurangi berbagai perbedaan tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan Satu Data Indonesia.
Ely Lystiyana mengatakan, penduduk didefinisikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
Dan yang termasuk penduduk adalah orang tersebut tinggal menetap 1 tahun atau lebih, orang yang tinggal kurang dari 1 tahun di tempat tersebut, tetapi bermaksud/berencana menetap minimal 1 tahun dan orang yang sedang bepergian kurang satu tahun, namun tidak berniat menetap di wilayah tujuan.
BPS menghitung data penduduk berdasarkan hasil Sensus Penduduk, data terbaru adalah Hasil SP2020 kondisi September 2020. Untuk data yang digunakan selanjutnya adalah proyeksi penduduk berdasarkan hasil Sensus Penduduk, data terbaru adalah Proyeksi Penduduk Kabupaten/Kota Hasil SP2020 tahun 2020-2035, diantara pelaksanaan Sensus Penduduk ada kegiatan SUPAS (Survei Penduduk Antar Sensus), direncanakan tahun 2025.
“Jumlah penduduk laki-laki di Kabupaten Kendal sebanyak 514.795 orang atau 50,54% dari penduduk KabupatenKendal dan jumlah penduduk perempuan di Kabupaten Kendal sebanyak 503.710 orang atau 49,46% dari penduduk Kabupaten Kendal,”ungkap Ely Liystiyana.(SPW)