SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Seorang pengedar sabu berinisial EP alias Bunglon, berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Sragen di rumah neneknya yang berlokasi di Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, belum lama ini.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5,77 gram sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik klip, timbangan elektronik, alat isap sabu, uang tunai sebesar Rp 450.000, dan beberapa barang lainnya.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang rekannya, Agus alias Petel, dengan harga Rp 4.500.000.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Bakal bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana terkait pengedaran dan kepemilikan narkotika golongan I.
Diuraikan Iptu Joko dalam penjelasannya, bahwa penangkapan EP alias Bunglon, dilakukan timnya pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Penangkapan diawali saat anggota Satuan Narkoba Polres Sragen menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Tangen, yang sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu, “ ungkap Iptu Joko, Senin(09/09/2204).
Menurut Iptu Joko, penangkapan pelaku disaksikan pula oleh ketua RT setempat, Sulono. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, yang disembunyikan dalam kaleng kotak biru, serta empat plastik klip sabu lainnya dalam kaleng kecil bulat.
“Selain itu, petugas juga menemukan alat timbangan elektronik, alat isap sabu, sejumlah korek api, dan uang tunai Rp 450.000 di saku celana tersangka, “kata Iptu Joko. (HMS)