SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor pada Jumat, 6 September 2024 lalu.

Ketiga pelaku, yaitu berinisial TRM alias Rudi, LH alias Lilik dan GRZ, yang merupakan residivis ini, ditangkap di sebuah kontrakan di Lasem, Rembang, Jawa Tengah.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan, kasus ini bermula ketika korban, Rudi Fernando Sirait, menjual motor Honda Scopy AD- 3916- QN tahun 2022 melalui Facebook Marketplace.

Melihat iklan tersebut, pelaku lantas menghubungi korban untuk melakukan transaksi dengan sistem COD di sebuah rumah kontrakan di Sragen.

Saat bertemu, pelaku berpura-pura memeriksa kendaraan dan surat-surat motor. Salah satu pelaku mencoba motor ke luar, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dengan dalih mengambil uang, namun mereka kabur membawa motor tersebut.

Korban yang menyadari penipuan itu segera melaporkan kejadian ke Polres Sragen. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di kontrakan mereka.

Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian mengakui perbuatan mereka.

Dibeberkan Kasatreskrim, bahwa para pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan penipuan di beberapa daerah lain, termasuk Pekalongan dan Kendal, dengan modus yang sama.

Saat ini, para pelaku bersama barang bukti berupa motor hasil kejahatan telah diamankan oleh Polres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Sragen, “ujar AKP Isnovim, Rabu, (11/9/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku pada Jumat, 6 September 2024 lalu, di sebuah kontrakan di Lasem, Rembang, Jawa Tengah.

“Ketiga pelaku adalah residivis dengan catatan kriminal serupa. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan proses penyelidikan lebih lanjut tengah berlangsung di Polres Sragen,“ kata AKP Isnovim.

Sementara itu, menyikapi adanya kejadian tersebut AKP Isnovim berpesan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli, terutama melalui platform online.

“Pastikan untuk melakukan transaksi jual beli dengan orang yang dapat dipercaya. Selalu gunakan platform yang menyediakan fitur perlindungan bagi penjual dan pembeli. Jika terpaksa harus melakukan transaksi tatap muka atau COD (cash on delivery), pilihlah tempat yang ramai dan aman, seperti kantor polisi atau area publik yang dilengkapi dengan CCTV, “ungkap AKP Isnovim.

AKP Isnovim mengimbau jangan segan untuk meminta dan memverifikasi identitas pembeli sebelum melakukan transaksi. Cek keaslian dokumen seperti KTP, SIM, atau identitas lainnya.

Hal itu untuk mewaspadai modus penipuan yang sering kali menggunakan modus yang tampak meyakinkan, seperti berpura-pura memeriksa barang atau menggunakan alasan-alasan tak terduga untuk mengalihkan perhatian korban.

“Intinya tetaplah waspada dan tidak mudah percaya,”pungkasnya.(HMS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini