SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Satresnarkoba Polres Sragen kembali berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan khasiat yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 806 butir siap edar. Dua orang pelaku yang ditangkap diketahui bernama Yahya Purnomo dan Muhammad Ficky Desta Pratama.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 03 Oktober 2024, sekitar pukul 16:00 WIB di sebuah rumah masuk Desa Suwatu, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengungkap adanya peredaran sediaan farmasi berupa pil yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.


Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengamankan dua orang pelaku di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti.

Pelaku Yahya Purnomo(26), dan Muh Ficky Desta(22), diketahui telah mengedarkan ratusan butir obat yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan khasiat yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Barang bukti yang disita oleh Satuan Narkoba antara lain 417 butir Tryhexphenidyl, 180 butir obat berwarna silver, serta 209 butir obat terlarang lainnya, dengan total keseluruhan mencapai 806 butir.

Barang bukti lainnya yang turut disita adalah sejumlah uang sebesar Rp 100.000, serta berbagai perlengkapan yang digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya, seperti tas selempang dan telepon genggam.

Dari hasil interogasi, Yahya mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari temannya bernama Muh Ficky Desta yang saat itu secara bersamaan sedang berada di dalam rumahnya yang didapat dengan cara dititipkan dahulu apabila sudah laku uangnya akan di serahkan ke Ficky.
Selanjutnya dua orang pelaku di bawa oleh tim Satresnarkoba Polres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Luqman Efendi, menegaskan bahwa akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sragen.

“ Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sragen. Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, “ terangnya, Jumat (4/10/2024).

AKP Luqman Efendi mengatakan, kedua pelaku bakal dijerat pasal 60 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1977 tentang psikotropika atau pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Luqman mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Polres Sragen dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan narkoba di wilayah Sragen.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan Sragen yang bebas dari narkoba,” pungkasnya.(HMS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini