Bupati Demak, dr.Hj. Eisti’anah berdiri nomor dua dari kiri.(Foto:TM/ VID)

DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Dana bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan komponen penting yang mampu mendukung fungsi dan operasional sekolah.

Dana ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah, pemenuhan kebutuhan siswa serta pengembangan fasilitas pendukung pembelajaran.

Hal tersebut dikatakan Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah saat Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pendopo Satya Bhakti Praja Demak, Senin(30/10/2023).

Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOS di gelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama dengan Komisi XI DPR RI bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Demak.

Hadir pada acara ini, sebagai Keynote Speaker dan Narasumber, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Laode Nuriadi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Praptono.

Eisti’anah mengatakan, keberlanjutan operasional sekolah dapat berjalan secara efektif, sekaligus mendukung penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas.

Hal Ini dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan pendidikan di Kabupaten Demak.

“Manfaat dana BOS yang besar perlu kita imbangi dengan pengelolaan yang akuntabel. Akuntabilitas ini mampu menjadi alat kendali untuk memastikan penggunaan dana BOS yang dilakukan secara transparan,”ujar Eisti’anah.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Laode Nusriadi menyampaikan, acara sosialisasi yang diselenggarakan hari ini merupakan kegiatan yang penting dan strategis sebagai upaya menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara secara berkelanjutan dari waktu ke waktu.

“Selain itu, juga dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang diamanatkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,”kata Laode Nusriadi.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini