Suasana rapat paripurna Penetapan Alat Kelengkapan DPRD di ruang rapat setempat.(Foto:TM/ SPW)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dalam acara Penetapan Alat Kelengkapan DPRD di ruang rapat setempat, Selasa(15/10/ 2024).

Hadir pada rapat paripurna ini, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, Forkopimda Kabupaten Kendal, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kabupaten Kendal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Direktur BUMN/BUMD Kabupaten Kendal dan sejumlah wartawan.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dan Wakil Ketua DPRD Kendal, dari fraksi PDIP Akhmat Suyuti serta Teguh Santoso dari fraksi Gerindra.

Mahfud Sodiq menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh anggota DPRD Kendal dan para undangan yang telah memenuhi undangan.

Mahfud Sodiq mengatakan, bahwa berdasarkan laporan Sekretaris Dewan dan sesuai dengan daftar hadir, telah hadir sebanyak 37 orang dari 50 orang anggota Dewan yang diharapkan hadir. Maka sesuai dengan Peraturan Tata-Tertib DPRD Pasal 164 ayat (1) huruf c, kuorum telah terpenuhi.

Mahfud Sodiq juga mengatakan, pemilihan Pimpinan Badan Anggaran dan Badan Musyawarah sesuai Pasal 102 ayat (4) dan Peraturan DPRD Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak diadakan pemilihan, sebab ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatanya menjadi Pimpinan Badan Musyawarah dan Badan Anggaran merangkap anggota.

Dikatakan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (5) Peraturan DPRD Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Ketua,Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat Paripurna DPRD.

“Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kami persilahkan kepada saudara Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal untuk membacakan lima rancangan keputusan DPRD Kabupaten Kendal tentang Penetapan Pimpinan Komisi-komisi serta Pimpinan Badan-badan DPRD Kabupaten Kendal,”pinta Mahfud Sodiq.

Dengan telah dibacakannya lima Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Kendal tentang Penetapan Pimpinan Komisi-Komisi dan Badan-badan DPRD Kabupaten Kendal oleh Sekretaris Dewan, Anwar Haryono, seluruh anggota dewan yang hadir menyetujuinya.

“Dengan telah terbentuknya Pimpinan Komisi-komisi dan Badan-badan merupakan awal dari kinerja kita sebagai lembaga DPRD yang akan melaksanakan tugas dan fungsinya. Kami juga berharap, Badan Kehormatan nanti bisa bekerja keras,”ucap Mahfud Sodiq.

Pada Kesempatan ini, Mahfud Sodiq juga mengucapkan selamat atas ditetapkannya Pimpinan Komisi-komisi dan Badan-badan dengan harapan semoga DPRD Kabupaten Kendal kedepannya akan lebih maju dan aspiratif memperjuangkan dan mensejahterakan rakyat.

“Kami berharap, kepada seluruh anggota dewan supaya bisa memberikan aturan-aturan Kode Etik DPRD, terutama masalah kedisiplinan untuk datang tepat waktu dalam rapat-rapat DPRD,”harapnya.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini