SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Polsek Masaran baru-baru ini melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Masaran.
Dari razia yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang warga bernama Darmanto, yang kedapatan menjual miras tanpa mengantongi izin edar.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Masaran Iptu Syamsudin, mengatakan bahwa dalam razia tersebut, petugas berhasil mengungkap adanya penjualan miras tanpa izin edar di Dukuh Manggis, Desa Jati, Kecamatan Masaran
“Penjual diketahui bernama Darmanto, tertangkap menjual minuman keras jenis ciu tanpa dilengkapi izin edar dan label sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2018. Petugas yang menerima laporan dari masyarakat langsung bertindak dengan mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 21 botol minuman keras jenis ciu, “ ungkap Iptu Syamsudin, Kamis(2/10/2024).
Kapolsek menjelaskan, razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan peredaran miras.
Sebagai tindak lanjut, Darmanto dikenakan sanksi administratif dan mendapatkan pembinaan dari Polsek Masaran. Selain itu, Darmangto juga membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Kapolsek berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah Sragen.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, “ pungkasnya.(HMS)