SRAGEN, TERASMEDIA.ID– Tim gabungan Polsek Sidoharjo dan Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area persawahan Dukuh Ngloru, Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Tersangka, Eko Wahyudi (35), warga Duyungan Sidfoharjo, diketahui mencuri sepeda motor Honda Beat milik Suparno yang sedang diparkir di pinggir sawah untuk memanen padi yang roboh miliknya, pada Minggu, 10 November 2024.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Isnovim mengatakan, pelaku sempat ketahuan memesan plat nomor untuk mengelabui identitas sepeda motor tersebut.
“Modus pelaku dalam aksinya adalah memanfaatkan kondisi di mana korban menyembunyikan kunci kontak motor di bagian mesin. Saat korban sibuk bekerja di sawah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut, “ jelas Kasatreskrim AKP Isnovim, Rabu(13/11/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pukul 14.00 WIB, korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah kegiatan memotong padi yang roboh selesai. Melihat motornya tidak ada ditempatnya, korban sempat bingung dan mencari pertolongan warga yang sedang melintas untuk mengantarkannya pulang kerumah dan melapor ke Polsek Sidoharjo pada keesokan harinya.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama Tim Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu sedang mengisi BBM di sebuah Pertamini di dukuh Jasem, Desa Duyungan Sidoharjo.
Dalam penangkapan tersebut, petugas di lapangan juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban beserta STNK dan kunci kontaknya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkapkan bahwa ia sempat memesan plat nomor palsu dengan nomor P-3883-EKA di sebuah kios di Sragen untuk mengelabui identitas motor curian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara.(HMS)