Dua petugas dari Bawaslu berada di depan rumah Parno.(Foto:TM/ Dul)

KENDAL,TERASMEDIA.ID– Dua kali mangkir pemanggilan untuk klarifikasi, Tim Gakkumdu yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan akhirnya mendatangi kediaman Sekretaris Dinas(Sekdin) Kesehatan Kabupaten Kendal, Parno di Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring, Jumat(22/11/2024).

Namun sayang kedatangan rombongan Tim Gakkumdu Kendal ini harus gigit jari, karena kediaman rumah Parno dalam keadaan sepi. Karena sepi, tim Gakkumdu kemudian menuju ke pondok pesantren milik Parno yang berada tak jauh dari rumah, namun juga tidak bertemu dengan yang bersangkutan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah mengatakan, kedatangan Tim Gakkumdu tak lain adalah dalam rangka klarifikasi di tempat usai Parno mangkir dua kali setelah dilakukan pemanggilan ke kantor Bawaslu Kendal.

“Karena di mekanisme Bawaslu, ketika kami menangani kasus yang ter-register, melakukan pemanggilan klarifikasi dua kali, dan yang bersangkutan tidak hadir dalam klarifikasi kedua, maka ada mekanisme mengklarifikasi yang bersangkutan di tempat. Dalam arti jika yang bersangkutan di rumah, ya kami datangi rumahnya,”ungkap Muhammad Athoillah.

Athoillah menyampaikan, berdasarkan keterangan dari tetangga, yang bersangkutan tidak ada di rumah sejak siang hari sebelum Tim Gakkumdu datang.

“Kalau dari keterangan tetangga, pagi yang bersangkutan ada di rumah, siang ini tidak ada di rumah. Informasi dari pengurus ponpes, beliaunya tidak ada di situ dan jika ingin bertemu harusnya janjian terlebih dahulu,” kata Athoillah.

Athoillah menambahkan, jika memang pada mekanisme klarifikasi di tempat, pihaknya tidak bisa bertemu dengan yang bersangkutan maka selanjutnya Bawaslu akan melakukan klarifikasi secara daring.

“Setelah ini, kalau memang tidak ditemukan juga, kami ada mekanisme yang namanya klarifikasi melalui daring, jika yang bersangkutan bisa menghubungi Bawaslu, kami lakukan klarifikasi daring,” ujar Athoillah.

Athoillah juga menyampaikan, jika dalam proses tersebut yang berangkutan masih tidak bisa hadir, Bawaslu Kendal tetap akan melanjutkan proses dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Aparatur Sipil Negara(ASN) ini.

“Dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada jika dirasa dua buah alat bukti itu sudah cukup atau memenuhi unsur maka perkara itu bisa kami lanjutkan,” tandas Athoillah.

Sebelumnya, Bawaslu Kendal telah melakukan pemanggilan kepada delapan orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak 2024 dalam acara kedinasan yang digelar Dinas Kesehatan Kendal di River Walk Boja.

Enam orang yang telah memenuhi pemanggilan klarifikasi, diantaranya Kepala Puskesmas Singorojo 2, Boja 1 dan Limbangan. Kemudian Kepala Dinas Kesehatan dan salah satu Kepala Tata Usaha Puskesmas.

Sementara dua lainnya yang belum memenuhi panggilan adalah satu Sekdin Kesehatan Kendal, Parno dan pihak luar yang dimungkinkan adalah seorang relawan.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini