BANYUMAS, TERASMEDIA.ID-Rizki Maulidani(30) warga Kecamatan Gumelar Banyumas, pemilik bangunan dan tanah di Desa Pasiraman Kidul Pekuncen Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya secara resmi melapor ke SPKT Polresta Banyumas.
Rizki laporan ke SPKT, berawal dari pembelian rumah dari hasil lelang di KPKN pada 3 Juli 2024 lalu, Rizki berhasil menang lelang atas sebidang tanah seluas 550 meter persegi dengan SHM nomor 785 atas nama Dedi Sutomo dan Apriyani.
Laporan ke polisi pada Selasa siang 5 November 2024 itu, korban dugaan aneksasi berikut bangunannya juga didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto.
“Kami berharap agar perkara ini segera ditindaklanjuti oleh polisi, karena ini jelas merugikan klien kami,” kata Djoko yang juga ketua Peradi SAI Purwokerto tersebut.
Menurut Djoko, pihak terlapor adalah S, MR dan DA. (Ryon)