KENDAL, TERASMEDIA.ID– Dari hasil kajian dan hasil rapat Gakkumdu, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, empat terlapor yang namanya terkonfirmasi terlibat dalam kegiatan yang diduga melibatkan ASN, yaitu Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, dan tiga orang Kepala Puskesmas terhadap kasus yang terjadi di River Walk Boja, 13 November 2024 lalu, Bawaslu akhirnya menyerahkan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Negara(BKN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan bahwa, karena tidak kuatnya bukti, maka apa yang dilakukan oleh keempat orang tersebut di atas, bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan, akan tetapi, mereka terbukti melakukan perbuatan yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai ASN.
“Sehingga kami akan merekomendasikan keempat pihak tersebut kepada BKN sebagai lembaga yang berwenang terhadap sanksi atas pelanggaran netralitas ASN, dan kami berharap diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ungkap Hevy, Kamis(28/11/2024).
Mengapa mereka tidak dikenakan sanksi pidana? Menurut Hevy, karena tidak ditemukan adanya fasilitas negara atau anggaran negara yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Jadi kegiatan itu, tidak dilakukan di fasilitas pemerintah walau pun undangannya terbukti dari Kepala Puskesmas, tetapi ada peristiwa yang terputus di situ, sehingga tidak ditemukan adanya aliran dana yang memfasilitasi pembayaran, sehingga kurang kuat terhadap unsur pidananya,”ungkap Hevy.
Karena tidak ditemukan bukti, pihaknya tidak bisa membuktikan adanya keterlibatan dari yang bersangkutan.
Setelah melakukan konfirmasi kepada tim pemenangan, tim pemenangan juga menyatakan bahwa yang melakukan kampanye di River Walk Boja itu bukan merupakan relawan dari tim pemenangan atau pasangan calon yang resmi, sehingga ia tidak bisa menetapkan bahwa ada keterkaitan antara relawan dan calon bupati.
“Untuk sanksinya sendiri, jika unsurnya kuat, paling berat sanksi untuk netralitas ASN, adalah bisa diberhentian tetap. Temuan ini, kami serahkan kepada BKN dengan bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dan sajikan kepada BKN. Tentang sanksi apa yang akan diterima, ya saya serahkan kepada BKN, kami ikut saja,”terang Hevy.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rau 13 November 2024 lalu, Kepala Puskesmas Limbangan membuat surat undangan Bimtek Posyandu bagi kader kesehatan di River Walk jalan Ngadibolo Boja.
Di acara tersebut, sebuah video viral karena ada ajakan untuk memenangkan Calon Bupati nomor urut 3, Basuki. Atas kasus ini, akhirnya Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Parno dan tiga orang Kepala Puskesmas dilakukan klarifikasi hingga hari ini. (Dul)