KLATEN,TERASMEDIA.ID– Nasib apes dialami Helena (43), warga Ambarawa, Kabupaten, Semarang, Jawa Tengah. Niat hati ingin bersenang-senang dengan kekasihnya, justru berujung penganiayaan dan perampasan.
Sedang pelaku adalah kekasih korban sendiri, yang bernama Yuswanto (45), warga Desa Blanceran, Kecamatan Karanganom, Klaten.
Menurut keterangan Kapolres Klaten, AKBP Warsono dalam rilis akhir tahun, hubungan antara korban dan pelaku adalah sepasang kekasih. Keduanya berkenalan melalui sebuah aplikasi, sejak tahun 2022.
Selama berkenalan, pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Jakarta, mengaku sebagai duda. Sedang korban berstatus ibu rumah tangga.
Selama ini, keduanya sudah bertemu secara langsung sebanyak tiga kali. Lalu pada tanggal 22 Desember 2024, keduanya bersepakat bertemu lagi.
Korban dijemput pelaku naik bus, turun di terminal Salatiga. Lalu keduanya berboncengan naik sepeda motor milik korban, menuju Klaten. Menurut rencana, keduanya akan menuju ke wisata air di Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Klaten.
“Namun karena hujan deras, pelaku mengajak korban menginap di sebuah hotel wilayah Karangwuni, Klaten,” jelas Kapolres, Jumat (27/12/2024).
Pada pukul 12.00 WIB, pelaku mengajak korban keluar, untuk mencari makan dan mencari angin. Korbanpun menyetujui. Keduanya lalu berboncengan menuju arah Desa Troso.
Di jalan pinggir persawahan, pelaku menghentikan motornya. Ia beralasan ingin buang air kecil. Saat korban menunggu di jok motor, pelaku diam-diam memukul korban dari arah belakang. Ia memukul dengan pistol korek api.
Saat dipukul, korban jatuh dari jok motor dan berteriak. Karena panik, pelaku mengulangi memukul lagi berulangkali, sampai berdarah dan pingsan.
“Setelah korban pingsan, pelaku menyeret tubuh korban dan disembunyikan di semak-semak. Lalu pelaku mengambil barang berharga milik korban yaitu sepeda motor, ponsel, dan uang tunai. Pelaku juga kembali lagi ke hotel untuk mengambil tas,” lanjut Kapolres.
Pelaku lalu menuju terminal Tirtonadi, Solo dan kembali lagi ke Jakarta ingin mencari kerja lagi. Sedang sepeda motor dititipkan di terminal.
Sebelumnya, baju pelaku yang kena darah, dibuang ke sungai dekat hotel. Kapolres melanjutkan, tertangkapnya pelaku berdasarkan jejak digital.
“Saat hendak menarik uang tunai di ATM di Jakarta, Unit Resmob Satreskrim berhasil melacak dan menangkapnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyatakan menyesal,” ucap Kapolres.
Saat dikonfirmasi bagaimana kondisi korban saat ini, Kasatreskrim AKP Yulianus Dica Ariseno menyatakan, kondisi korban sudah membaik dan luka yang ada di kepala bagian belakang sudah dijahit.
“Kondisi korban sudah agak membaik, kemarin mendapatkan tindakan harus dijahit di bagian belakang kepala,” ujar AKP Yulianus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor beat, sebuah helm, ponsel, sejumlah perhiasan emas imitasi dan korek api berbentuk pistol. (Hasna)