KENDAL(TERASMEDIA.ID)– DPRD Kabupaten Kendal mengglar rapat paripurna dalam acara “Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023 dan Pembukaan serta Penutupan Masa Sidang DPRD Kabupaten Kendal di Ruang Rapat Paripurna setempat, Rabu(16/5/2024).
Rapat Paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun dan dua orang wakil Ketua DPRD.
Hadir pada acara ini, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, para wakil ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kendal, Forkopimda Kabupaten Kendal, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Sugiono, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kendal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal dan sejumlah wartawan.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami persilahkan kepada Bupati Kendal untuk menyampaikan pengantar nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2023,”pinta Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam laporannya menyampaikan bahwa, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 telah selesai dilakukan dua tahap pemeriksaan interim (pendahuluan) dan substantif (audit rinci) oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Maret 2024.
Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Kendal dan Ketua DPRD Kendal pada tanggal 19 April 2024.
“Alhamdulillahirobbil’alamiin, hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 kembali memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP),”kata Dico.
Dengan demikian, lanjut Dico, secara berturut-turut dalam delapan tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini WTP, dan sebagai pemerintah daerah pertama se-Provinsi Jawa Tengah yang menerima LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023 karena Kendal yang pertama menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2023 kepada BPK RI dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh.
“Pencapaian ini merupakan upaya dan komitmen bersama dari unsur eksekutif dan legeslatif, serta seluruh lapisan masyarakat Kendal dalam setiap tahap pengelolaan keuangan. Pencapaian ini merupakan suatu tantangan bagi kita, untuk terus meningkatkan kinerja dan komitmen sehingga opini WTP dapat dipertahankan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan,”ungkap Dico.
Dikatakan bahwa, secara garis besar, pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 yakni pendapatan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp2.450.177.134.716,00 (Dua Triliun, Empat Ratus Lima Puluh Miliar, Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta, Seratus Tiga Puluh Empat Ribu, Tujuh Ratus Enam Belas Rupiah); dan dapat direalisasikan sebesar Rp2.452.995.787.394,83 (Dua Triliun, Empat Ratus Lima Puluh Dua Miliar, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta, Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu, Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah, Koma Delapan Puluh Tiga Sen); atau tercapai sebesar 100,12 persen dari target yang ditetapkan.
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp2.575.391.457.549,00 (Dua Triliun, Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar, Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta, Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu, Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah); dan dapat direalisasikan Rp2.475.093.332.750,00 (Dua Triliun, Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar, Sembilan Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu, Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), atau mencapai 96,11 persen.
Pembiayaan Terbagi dalam Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp151.214.322.833,00 (Seratus Lima Puluh Satu Miliar, Dua Ratus Empat Belas Juta, Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu, Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah); dan dapat direalisasikan sebesar Rp151.226.927.832,73 (Seratus Lima Puluh Satu Miliar, Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta, Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu, Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah, Koma Tujuh Puluh Tiga Sen) atau tercapai 100,01 persen.
Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp26.000.000.000,00 (Dua Puluh Enam Miliar Rupiah), dapat direalisasikan sebesar Rp26.000.000.000,00 (Dua Puluh Enam Miliar Rupiah), atau tercapai 100 persen.
Adapun pembiayaan netto Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp125.214.322.833,00 (Seratus Dua Puluh Lima Miliar, Dua Ratus Empat Belas Juta, Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu, Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), dapat direalisasikan sebesar Rp125.226.927.832,73 (Seratus Dua Puluh Lima Miliar, Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta, Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu, Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah, Koma Tujuh Puluh Tiga Sen) atau tercapai 100,01 persen.
Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) sebesar Rp103.129.382.477,56 (Seratus Tiga Miliar, Seratus Dua Puluh Sembilan Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah, Koma Lima Puluh Enam Sen), yang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SiLPA APBD Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 mengalami penurunan sebesar 31,80 persen.
SiLPA tersebut terdiri atas, sisa kas dan bank di Bendahara Umum Daerah sebesar Rp93.157.432.854,00 (Sembilan Puluh Tiga Miliar, Seratus Lima Puluh Tujuh Juta, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu, Delapan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah);
Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp49.101.587,00 (Empat Puluh Sembilan Juta, Seratus Satu Ribu, Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
Kas di Badan Layananan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. H. Soewondo Kendal sebesar Rp3.145.540.707,56 (Tiga Miliar, Seratus Empat Puluh Lima Juta, Lima Ratus Empat Puluh Ribu, Tujuh Ratus Tujuh Rupiah, Koma Lima Puluh Enam Sen).
Kas BLUD Puskesmas sebesar Rp4.795.897.912,00 (Empat Miliar, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta, Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu, Sembilan Ratus Dua Belas Rupiah).
Kas di Bendahara BOS sebesar Rp3.956.987,00 (Tiga Juta, Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
Kas Lainnya sebesar Rp1.977.452.430,00 (Satu Miliar, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta, Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Rupiah), merupakan saldo kas atas pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada puskesmas – puskesmas se–Kabupaten Kendal.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kendal, rekan-rekan Forkopimda Kendal, para Kepala Perangkat Daerah, dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasi sehingga dengan alokasi anggaran yang ada, program kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik,”ungkap Dico.(Likwi)