BLORA, TERASMEDIA.ID– Kontraktor CV LJP di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga melanggar ketentuan sisa kemampuan paket (SKP) dengan mengerjakan sejumlah proyek secara bersamaan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kapasitas dan profesionalisme kontraktor tersebut. Sisa Kemampuan Paket (SKP) adalah batasan jumlah pekerjaan yang boleh ditangani oleh seorang kontraktor dalam waktu yang bersamaan.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kontraktor memiliki sumber daya yang cukup untuk menyelesaikan setiap proyek dengan baik. Namun, CV LJP, kontraktor di Blora diduga telah melampaui batasan SKP ini.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia (Apaksindo) Blora Yahman, mengatakan kontraktor tersebut pada tahun 2024 telah mengerjakan belasan proyek sekaligus, mulai dari proyek infrastruktur jalan hingga proyek pembangunan gedung.

“Kami menduga kontraktor ini telah melanggar SKP. Bagaimana mungkin satu kontraktor bisa mengerjakan begitu banyak proyek dalam waktu yang bersamaan?” kata Yahman.

Menurut Yahman, pelanggaran SKP ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kecemburuan yang berujung pada persoalan hukum. Pasalnya, banyak diantara kontraktor kontraktor lain yang tidak mendapatkan proyek.

Selain itu, pelanggaran SKP juga dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat di antara para kontraktor. Kontraktor yang melanggar SKP secara tidak langsung telah menutup kesempatan bagi kontraktor lain untuk mendapatkan pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, direktur CV LJP belum memberikan tanggapan, padahal sudah dihubungi lewat telepon.(RIB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini