KLATEN,TERASMEDIA.ID – Seorang sopir truk ekspedisi, nekat menjadi bandar judi dadu di tengah hajatan wayang kulit. Akibatnya, pelaku dan dua pemasang ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah.
Menurut keterangan Wakapolres Klaten, Kompol Heru Sanusi, penangkapan berlangsung di hajatan wayang kulit Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Klaten, pada Minggu (15/2/2025) malam sekitar jam 23.45 WIB.
Saat ditangkap, jelas Wakapolres, para pemasang ada sekitar sepuluhan orang. Namun mereka melarikan diri saat polisi datang.
“Yang tertangkap tiga orang, satu sebagai bandar dan dua lagi sebagai pemasang. Kami tangkap beserta sejumlah barang bukti,” jelas Wakapolres yang didampingi Kasihumas AKP Nyoto dan KBO Reskrim Ipda Siswanto, saat pressrilis, Senin (17/2/2025).
Barang bukti yang disita, menurut KBO Reskrim, satu buah meja dadu, 6 gambar alat permainan, 3 biji dadu, sebuah tempurung kelapa sebagai alat pengocok dadu, serta uang tunai Rp935.000.
Ketiga pelaku yaitu M (37) sebagai bandar, sedang A (43) dan D (50) sebagai pemasang. Pengakuan M, dirinya nekat menjadi bandar karena ingin mencari tambahan uang, karena tidak setiap hari bekerja menjadi sopir truk ekspedisi.
“Pengakuan pelaku, baru pertama kali menggelar perjudian, tapi tetap akan kami kembangkan kasus ini,” jelas Ipda Siswanto.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Aparat Polres Klaten memang tengah gencar memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang rutin dilakukan setiap malam.(Hasna)