KENDAL, TERASMEDIA.ID-Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kendal, Toni Ari Wibowo dan para staf, serta bidang pengawasan, melakukan Pengawasan dan monitoring minyak goreng jenis minyakita, di Pasar Boja, Jumat(14/03/2025).

Toni Ari Wibowo mengatakan, bahwa  pengawasan dan monitoring ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Direktorat Metrologi Perdagangan RI, khususnya pengawasan minyak goreng kemasan merk Minyakita.

Toni Ari Wibowo juga menyampaikan,  pengawasan dan monitoring ini dilakukan dengan mengecek beberapa jenis kemasan 1 liter untuk produk Minyakita, baik yang diproduksi oleh PT. Wilmar Nabati Indonesia,
PT. Kusuma Karanganyar, dan PT. Asian Agro Agung Jaya Jakarta.

Menurut Toni Ari Wibowo, pengecekan dilakukan dengan dua metode, yang pertama menggunakan timbangan elektrik, dan kedua menggunakan volumetri sehingga dapat diketahui apakah ada pengurangan atau tidak.

“Pengawasan di Kabupaten Kendal, khusus untuk Minyakita kemasan 1 liter dilakukan di Pasar Kendal dan Pasar Boja, dan tidak ditemukan adanya pengurangan takaran, sehingga masih utuh ukurannya yakni 1 liter,” kata Toni Ari Wibowo.

Terkait dengan harga HET Minyakita seharga Rp. 15.700, di Pasar Boja ini  masih ditemukan pedagang yang menjual dengan harga Rp. 17.000 perliter.

“Pengawasan di Pasar Boja ini, kami masih menemukan harga Minyakita perliter lebih tinggi dari harga HET, sehingga kami akan melakukan pemantauan terhadap supplier maupun pengecernya,” ujar Toni.

Toni mengimbau kepada para pedagan pasar, khususnya yang menjual Minyakita agar menjual dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu Rp. 15.700.(SPW)

#minyakgoreng#minyakita#terasmedia.id#viral

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini