KLATEN, TERASMEDIA.ID – Polres Klaten, Jawa Tengah, menetapkan satu tersangka di kasus SPBU yang menjual BBM jenis pertalite tercampur air di Desa Wonosari, Trucuk, Klaten.

Menurut keterangan Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo, tersangka tersebut berinisial M, warga Sukoharjo, yang berperan sebagai sopir truk tangki yang melakukan pengiriman ke SPBU Trucuk dari Depo Pertamina Patra Niaga Boyolali.

“Tersangka M ini mengisi air antara Depo Pertamina Patra Niaga Boyolali sampai Trucuk, lokasinya dimana, tidak perlu kami sebutkan,” jelas Kapolres, saat mengadakan press release di Polres Klaten, Kamis (10/4/2025).

Sebelum menetapkan tersangka, Satreskrim sudah memeriksa 10 orang saksi dan mengerucut satu orang menjadi tersangka.

Polisi mengamankan barang bukti sampel pertalite yang tercampur air, serta satu buah truk tangki pengangkut BBM yang dikemudikan tersangka M.

Dari kasus tersebut, menurut Area Manager Communication Relation & CSR area Jateng – DIY, Taufiq Kurniawan, pihak Pertamina Patra Niaga sudah memecat dua awak mobil tangki (AMT) dan pegawai SPBU. Namun polisi baru menetapkan satu tersangka.

Taufiq menyatakan, untuk masyarakat konsumen BBM tidak perlu khawatir, karena temuan oplos pertalite dan air hanya di SPBU Trucuk saja.

“Untuk SPBU lain kami jamin aman dari segi mutu dan takaran,” ujar Taufiq yang ikut hadir dalam pressrilis tersebut.

Pihaknya juga membuka posko aduan, terkait kendaraan yang mogok mesinnya setelah mengisi pertalite di SPBU Trucuk.

“Namun hingga saat ini, hanya ada empat mobil dan delapan sepeda motor yang mengadu kepada kami. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami mengganti biaya kuras mesin dan mengisi BBM jenis pertamax,” jelas Taufiq.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, apakah ada pengecekan BBM di tangki sebelum dikucurkan ke bak penampungan, Taufiq mengaku pegawai mengecek setelah BBM dikucurkan ke bak penampungan.

Sampai saat ini, SPBU Trucuk masih tutup sambil menunggu kasus tersebut selesai.

Seperti pernah diberitakan, sebanyak 12 kendaraan mogok setelah mengisi pertalite di SPBU Trucuk pada Selasa dini hari pukul 01.00 WIB lebih (8/4/2025).

Setelah dibawa ke bengkel dan dikuras, ternyata pertalite tersebut tercampur dengan air.

Dari aduan masyarakat tersebut, Selasa siang jajaran Satreskrim Polres Klaten dan Polsek Trucuk melakukan penyegelan pada SPBU tersebut.
(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini