KENDAL, TERASMEDIA.ID-Kepala Dinas Lingkungan Hidup(LH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, mengatakan, di Kecamatan Kaliwungu tepatnya di sebelah timur rel kereta api masuk Desa Pandean, ada tempat pembuangan sampah(TPS), yang selama ini oleh warga setempat digunakan untuk membuang sampah sementara.
Hasil evaluasi antara PT KAI bersama Pemerintah Kabupaten Kendal dan juga Komisi C, TPS tersebut nantinya akan ditutup agar kondisi lingkungan tersebut terlihat asri dan bersih.
“Itulah yang menjadi PR kita bersama. Jika kota terlihat bersih, indah dan sejuk, maka tentu enak dipandang mata. Terlebih pada saat kita ingin menyambut tamu dari luar daerah,”kata Aris Irwanto, di sela- sela acara rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kendal, Senin(14/04/2025).
Aris menyampaikan, sebelum lebaran 1446 Hijriah lalu, di lokasi tersebut sudah ia pasang pengumuman terkait dengan pelarangan ataupun penutupan TPS itu.
Pada saat rapat evaluasi diputuskan, TPS tersebut akan ditutup pada bulan Agustus 2025 mendatang, tapi hasil akhir evaluasi disampaikan bahwa TPS akan ditutup pada pertengahan bulan April 2025 ini.
Dan pada bulan Mei 2025, seluruh sampah yang selama ini dibuang di TPS tersebut, harus dibuang ke TPA Darupono, Kaliwungu Selatan.
“Silakan dibuang ke sana, karena masyarakat juga yang menghendaki hal tersebut. Masyarakat setempat juga harus konsisten membuang sampah ke TPA Darupono, dan itu sebagai kesepakatan kita pada rapat evaluasi sebelum lebaran 2025 lalu,”ujar Aris.
Aris juga menyampaikan, di lokasi tersebut juga akan ia pasang CCTV untuk memantau warga yang masih nekat membuang sampah.
“Jika warga masih nekat dan terekam CCTV membuang sampah di lokasi itu, nanti akan kami kenakan sanksi melalui Perda Kebersihan dan bisa terkena denda kurungan serta denda uang sekitar Rp 50 juta,”ucapnya. (SPW)