SUKOHARJO, TERASMEDIA. ID – Berawal mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram, jajaran Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram dan pil ekstasi seribu butir.
Demikian dijelaskan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat press rilis, Selasa (27/5/2025).
Pengungkapan bermula saat tim patroli mencurigai pria berinisial NHN (29) yang hendak mengambil paket di kawasan Desa Wironanggan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (2/5/2025) lalu.
Dari hasil interogasi, NHN warga Laweyan, Solo tersebut, akhirnya mengarah ke rumah kos di kawasan Grogol, Sukoharjo.
Di rumah kos itu, polisi mengamankan dua orang pengedar berinisial EP (24) warga Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, dan RR (25) warga Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
“Mereka berdua (EP dan RR) satu kos, tapi beda kamar, ada barang bukti 0,3 gram sabu di sana,” kata Kapolres.
Dari penangkapan itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DSP (32) warga Pasar Kliwon, Solo yang juga indekost di Grogol. Dari tangan DSP polisi mendapatkan tiga butir psikotropika yang didapatkan dari NHN.
Lalu pada Minggu (4/5), polisi berhasil menangkap bos DSP, berinisial YP (40) warga Jebres, Solo, yang merupakan pengedar besar di Solo Raya. YP mendapatkan barang dari seseorang berinisial JASS di Tangerang, yang sampai sekarang masih DPO.
“Dari tiga orang itu, ada seseorang berinisial YP warga Jebres, kita amankan 3 butir psikotropika. Semuanya sudah mendapatkan perintah untuk mengambil barang lagi. Mereka sebagai pengedar di Solo Raya. Kalau barang habis, mereka ambil lagi,” jelas Kapolres.
“Dari pemeriksaan HP-nya didapatkan informasi, sudah ada yang memerintah (mengambil) barang lagi berupa sabu dan ekstasi di Tangerang. Kita bawa pelaku ke sana, ternyata sudah disiapkan barang 1 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi,” imbuh Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan kasus cukup besar selama 10 tahun terakhir.
Para tersangka ini, lanjut Kapolres, sudah beroperasi menjadi pengedar selama 6 bulan dan melakukan transaksi di wilayah Solo Raya selama 6 kali.
“Para tersangka ini mengedarkan secara eceran per paket 0,5-1 gram. Dengan kelancaran transaksi, mereka diperintahkan untuk mengambil paket yang lebih besar, tapi berhasil kita gagalkan,” ungkap Kapolres.
Selain beroperasi di wilayah Solo Raya, tersangks juga mengedarkan obat-obatan terlarang itu ke Yogyakarta, Jakarta, hingga Sumatra. Dengan sistem menaruh alamat.
Selain berhasil mengamankan sabu 1 kilogram dan seribu butir pil ekstasi, Sat Narkoba Polres Sukoharjo juga mengamankan sabu-sabu 500 gram dari Batang.
“Namun untuk kasus di Batang, Jawa Tengah, pelaku masih buron. Kita pancing dengan berbagai cara agar muncul, tetap saja tidak berhasil,” kata Kapolres.
Total barang bukti yang diamankan 1.025 gram sabu-sabu, ditambah 500 gram sabu-sabu, serta 1.081 butir pil ekstasi.
Bila dirupiahkan, sambung Kapolres, untuk sabu-sabu sekitar Rp1 miliar, dan untuk pil ekstasi Rp2 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 6-20 tahun penjara.
Di antara para pelaku tersebut, ada yang berstatus residivis. Namun Kapolres menjelaskan, tidak ada jaringan di Lapas.
Semua barang bukti tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan blender dan dibuang ke saluran.
Turut menyaksikan pemusnahan barang bukti yaitu Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, Dandim 0726 Sukoharjo Letkol Inf. Supri Siswanto, perwakilan Pengadilan Negeri Batang, perwakilan PN Sukoharjo, perwakilan Kejari Sukoharjo, tokoh masyarakat dan sebagainya.
Sebelum dimusnahkan, semua barang bukti dicek keasliannya terlebih dahulu oleh Kabid Labfor Polda Jateng Kasubbid Narkoba AKBP Rostiawan Abrianto. Semua barang bukti dinyatakan asli dan kemudian dimusnahkan.(Hasna)