KLATEN, TERASMEDIA.ID- Tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama sejumlah anggota Polda Jateng serta Balai Besar POM Jateng menggerebek gudang produksi jamu ilegal di Kampung Dukuh, Desa Bonyokan, Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (8/5/2025).
Tim dipimpin Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, Deputi Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat.
Menurut keterangan Irjen Pol Tubagus, begitu pintu gudang dibuka, tim mendapati sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membuat jamu ilegal.
Kemudian, semua barang bukti dikumpulkan dari empat lokasi yang berbeda, namun ada kaitannya.
“Bahwa telah terjadi pembuatan jamu ilegal dengan campuran kimia yang tidak dianjurkan, itu bukti tindak pidananya,” jelas Tubagus Ade Hidayat.
Jamu ilegal ini, lanjut Tubagus Ade Hidayat, diproduksi oleh beberapa orang di empat lokasi. Jamu dibuat dalam bentuk serbuk, cair, dan tablet dengan merk tertentu, labelnya obat kuat pria.
“Kami telah memeriksa beberapa orang dan masih ada yang DPO juga,” kata Tubagus Ade Hidayat.
Dikatakan, perbuatan para pelaku ini telah melanggar pasal 435 dan 436 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.
Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan untuk ditingkatkan menjadi tersangka, yang hasilnya akan dirilis oleh Kepala BPOM RI di lain hari.
Sunarti, salah seorang warga yang rumahnya di dekat gudang, mengaku tidak tahu menahu dengan adanya produksi jamu ilegal tersebut.
“Saya tidak tahu, jika tempat tersebut digunakan untuk memproduksi jamu kuat,” katanya.
Pada hari yang sama, sejumlah barang bukti tersebut diangkut dengan truk untuk dibawa ke Balai Besar POM Jateng.
(Hasna)