Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu saat berada di TKP pembuatan upal di Kampung Larangan, Gayam, Sukoharjo.(FOTO:TM/ Hasna)

SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Polres Sukoharjo berhasil membongkar tempat pembuatan uang palsu di tempat percetakan buku dan kertas yang berlokasi di Kampung Larangan Kelurahan Gayam Sukoharjo.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mendapati barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu berjumlah 8.354 lembar sehingga total berjumlah Rp. 835.400.000.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pengungkapan pabrik uang palsu di wilayahnya merupakan hasil pengembangan dari kasus uang palsu yang didalami Polres Mesuji, Lampung, beberapa waktu lalu.

“Ini pengembangan dari yang didalami Polres Mesuji. Ada distribusi upal di Lampung hasil droping dari Jawa Tengah, yakni Sukoharjo. Akhirnya kami melakukan joint investigation atau penyelidikan bersama dengan penyidik dari Polres Mesuji,”kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (01/11/2022).

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan lima pelaku yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.

Kelima pelaku adalah T (40) warga Pemalang sebagai operator mesin, S (52) warga Kemayoran sebagai tukang sablon, TH (53) warga Semarang yang berperan sebagai tukang desain, scan dan membuat plat, P (47) warga Bandung sebagai pemasar/marketing, dan IM (39), warga Karanganyar dengan peran sebagai pimpinan percetakan yang mendanai serta memerintahkan para pelaku yang lain untuk membuat uang palsu.

“Ada lima orang berhasil kami amankan. Mereka punya peran masing-masing, dari tukang desain, sablon, operator mesin sampai marketing. Nanti detailnya akan dijelaskan Bapak Kapolda Jawa Tengah siang ini,” terang Kapolres Sukoharjo.

Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak asal Jerman, kertas impor, komputer, alat sablon, hingga alat hitung uang.

Kelima pelaku pembuat uang palsu akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dan pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini