BANYUMAS(TERASMEDIA.ID) – Forum Peduli Banyumas (FPB) mendesak agar aktivitas penambangan emas di Kabupaten Banyumas dihentikan.

Desakan tersebut imbas musibah delapan penambang emas tradisional terjebak dalam lubang galian di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang pada Selasa (25/07/2023) malam.

Hingga berita ini ditulis, Sabtu (29/07/ 2923) malam, tim penyelamat belum berhasil mengevakuasi para penambang nahas tersebut.

Desakan tersebut merupakan salah satu bahasan menonjol dalam diskusi yang diadakan FPB di Taman Literasi Purwokerto, Sabtu 29 Juli 2023 sore.

Diskusi dihadiri oleh anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, advokat, tokoh masyarakat, jurnalis, dan mahasiswa.

Pemantik diskusi Eddy Wahono, pengamat dan pegiat lingkungkan menyoroti soal karut marut regulasi yang mengatur aktvivitas pertambangan.

Ia berharap, agar masyarakat tidak menjadi objek hukum, dan mendorong peran pemerintah untuk melindungi rakyat dari dampak penambangan.

Kemudian anggota DPR RI, Wastam dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bambang Hariyanto Bachrudin, mengatakan akan mengambil peran sesuai dengan kewenangan yang disandangnya.

Menurut mereka musibah di Pancurendang patut menjadi evaluasi.

Tinjauan dari bidang lingkungan disampaikan oleh Dhani ‘Kuncung’ Armanto dari LSM Komplet yang menyoroti dampak buruk penambangan emas menggunakan merkuri bagi lingkungan dan masyarakat.

Kemudian kajian sosiologis dan hukum disampaikan oleh beberapa peserta diskusi yakni Tri Wuryangsih, Bangkit Ari Sasongko, dan Aan Rohaeni.

Ketiganya berpendapat agar pemerintah mengambil langkah untuk melakukan kajian secara mendalam terkait keberadaan penambangan emas tradisional yang ada di Banyumas.

Seperti diketahui, keberadaan tambang emas tradisional di Banyumas berada di Kecamatan Gumelar (Desa Paningkaban) dan Kecamatan Ajibarang (Desa Pancurendang).

“Aktivitas penambangan emas perlu dihentikan dan dilakukan kajian secara menyeluruh. Kami mendukung kepolisian untuk melakukan langkah hukum terkait kejadian tersebut,” kata Aan.

Dari hasil diskusi tersebut menghasilkan rekomendasi :
Pertama, FPB merasa prihatin atas terjadinya musibah delapan penambang terjebak dalam lubang galian tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.

Kedua, FPB mendesak agar pemerintah kabupaten melakukan langkah terkait penutupan / menghentikan aktivitas penambangan emas.

Ketiga, FPB mendesak pemerintah melakukan kajian komprehensif terkait aktivitas penambangan emas dari sisi hukum, lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Dan keempat, FPB mendesak agar penegak hukum mengusut kejadian tersebut secara komprehensif dan mendalam terkait musibah di tambang emas Pancurendang ini. (BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini