Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit(tengah) memegang barang bukti.(FOTO:TM/ Hasna)

SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Satuan Reserse(Satres) Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dari empat kasus tersebut, sebanyak enam tersangka diringkus polisi, salah satunya pemilik bengkel di Baki.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa empat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diungkap Satresnarkoba Polres Sukoharjo dalam kurun waktu dua bulan, yakni bulan Juni dan Juli 2023.

“Jadi selama bulan Juni dan Juli 2023, Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap enam tersangka,” ujar AKBP Sigit, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres setempat, Senin (24/07/2023).

Adapun enam pelaku yang dapat dibekuk Polres Sukoharjo yakni Y (32) warga Makamhaji Kartasura, TN (30) warga Sidorejo Bendosari, NBTP (27) warga Siwal Baki, AEM (26) warga Ngemplak Boyolali, dan EWU (20) serta AEAB (22) warga Siwal Baki Sukoharjo.

“Dari enam tersangka tersebut, sebanyak tiga orang merupakan residivis kasus yang sama. Mereka antara lain Y, TN, dan AEM,” terang Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa dari keempat kasus yang dapat diungkap tersebut, Polres Sukoharjo dapat mengamankan barang bukti sebanyak 251.16 gram/ 2,5 ons sabu dan 10 butir inex.

Salah seorang tersangka, NBTP alias Sindret, mengakui kalau dirinya hanya dititipi narkoba jenis sabu oleh salah seorang temannya.

Sekali titip, ia diberi upah Rp 50.000 dan sabu untuk dihisap. Temannya sudah dua kali titip dan ia tidak tahu akan diedarkan kemana.

“Saya hanya dititipi saja, tidak tahu mau diedarkan ke mana,” kata Sindret.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal diancam pasal 114 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Dan pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini