Kades Kertosari berinisial W saat digelandang petugas menuju ke mobil tahanan.(Foto:TM/ Istw)

KENDAL, TERASMEDIA.ID– Kejaksaan Negeri Kendal, telah melakukan penetapan tersangka berinisial W selaku Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka ini, merujuk pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor : PRINT – 276/M.3.27/Fd.2/02/2025 tanggal 04 Februari 2025 Jo. PRIN-1330/M.3.27/Fd.2/05/2025, tanggal 21 Mei 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kegiatan Pembangunan Fisik dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka ini juga menyusul telah dilakukannya pemeriksaan terhadap 29 orang saksi dan tiga orang ahli, serta didukung dengan alat bukti lain berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal.

Akibat perbuatan tersangka W ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp.530.875.083,22 (lima ratus tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh tiga rupiah dua puluh dua sen dengan LHP Nomor : 700.1.2.2/164/Insp Tanggal 15 Mei 2025 yang mana penghitungan kerugian negara tersebut didasarkan dari laporan hasil perhitungan volume dan pengujian kuat tekan beton (Hasil Core Drill) pembangunan rabat beton Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal tanggal 1 Maret 2024.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1661/M.3.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, Tim Penyidik menetapkan W selaku Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka W, diantaranya yaitu pertanggungjawaban palsu, spek dan kualitas pembangunan yang tidak sesuai RAB, dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sendiri yang mana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution dalam rilisnya, Senin(26/05/2025).

Menurut Lila Nasution, bahwa tersangka W, diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan, bahwa penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal akan melakukan penahanan jenis Rutan terhadap tersangka W selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d 14 Juni 2025, bertempat di Lapas Kelas II A Kendal dengan pertimbangan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP yaitu kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi tindak pidana.

“Bahwa setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka, penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut,”pungkas Lila Nasution.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini