KENDAL,TERASMEDIA.ID-Selamat dan sukses kepada saudara semua yang hari ini dikukuhkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pengurus BPD, atas dedikasi, kontribusi dan pengabdiannya dalam membangun dan memajukan desa sebagai bagian dari Kabupaten Kendal ini.

Demikian dikatakan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, pada Acara Pengukuhan Penyesuaian Masa Keanggotaan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa di Kendal Sport Center Stadion Utama Kendal, Kamis(26/06/2025).

“Jalankan tugasnya dengan baik dan penuh amanah dalam melayani masyarakat,”tegas bupati.

Bupati menyampaikan, pengukuhan ini merupakan bentuk legalitas dan legitimasi atas masa keanggotaan anggota BPD.


Peran BPD adalah sebagai penghubung yang baik, menyampaikan aspirasi masyarakat, serta mendampingi dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan dan pemberdayaan agar berjalan sesuai harapan guna kesejahteraan masyarakat desa.

“Hubungan yang baik seluruh stakeholder pemerintahan merupakan modal utama pembangunan. Salah satu ujung tombak pembangunan bangsa ini berada di tingkat desa, sehingga peran anggota BPD menjadi amat penting,”ujar bupati.

Bupati berharap, anggota BPD dapat meningkatkan peran strategisnya dalam fungsi, legislasi desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, pengawasan kinerja pemerintah desa.

Selain itu, anggota BPD juga harus mendukung Program Kerja Nasional dan Program Unggulan Pemkab. Kendal, seperti Ketahanan Pangan, Koperasi Desa Merah Putih, Gerakan Bersih Desa, Gerakan Pengelolaan Sampah dan Kegiatan Peningkatan Perekonomian.

“Mari senantiasa kita semua meluruskan niat bekerja dan pengabdian kita sebagai bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Jaga integritas dan profesionalisme sebagai perwakilan masyarakat dalam penguatan demokrasi desa,”ungkap bupati.

Bupati meminta kepada anggota BPD untuk mengutamakan kepentingan desa dan masyarakat luas, di atas kepentingan pribadi atau golongan.

“Jadilah pemersatu dan teladan dalam membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera dan terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, agar setiap langkah BPD khususnya dan Pemerintah Desa pada umumnya selalu berpijak pada landasan hukum yang sesuai,”terangnya.

Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Sugiyarto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari atas nama Pemerintah Kabupaten Kendal yang telah melakukan pengukuhan penyesuaian masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Memang sampai hari ini teman- teman hampir habis masa jabatannya. Tapi dengan adanya pengukuhan penyesuaian ini, secara legalitas teman- teman bisa melanjutkan hingga akhir, sesuai dengan undang- undang yakni delapan tahun,”ucapnya.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini