SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Jajaran Reserse Satuan Narkoba Polres Sragen mengamankan dua orang pemuda asal Tanon Sragen, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YH (32) warga Desa Gawan Kecamatan Tanon dan ER (46) warga Desa Jono Kecamatan Tanon Sragen.
Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda, namun masih satu jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Sragen pada Senin, 5 Juni 2023 pukul 20.30 WIB.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasatnarkoba AKP Rini Pangestuti mengatakan, pelaku YH diamankan oleh unit Opsnal satuan narkoba, setelah aksinya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dilaporkan oleh salah satu warga kepada Polres Sragen.
AKP Rini menjelaskan, YH diamankan di pinggir jalan raya Solo-Sragen, tepatnya di Jalan Barat Jembatan Mungkung Desa Jetak Kecamatan Sidoarjo Sragen.
“Awalnya kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di seputaran Jembatan Mungkung, kemudian atas informasi tersebut, kami kerahkan tim Opsnal dipimpin kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Sriyadi. Dari penyelidikan atas laporan itu, kemudian pada pukul 20.30 WIB tim Opsnal mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, dan selanjutnya tim melakukan penyergapan di lokasi tersebut, “papar AKP Rini, Rabu (07/06/2023).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim Opsnal terhadap pelaku YH, petugas langsung memeriksa dan menggeledah pemuda tersebut disaksikan ketua RT setempat.
Hasil penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,44 gram, yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri.
Selain sabu-sabu seberat 0,44 gram, tim Opsnal juga menemukan barang bukti lain yakni sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa residu sabu-sabu, dan ponsel milik YH di dalam saku depan.
“Setelah didalami oleh tim penyidik, didapat keterangan dari pelaku YH, bahwa sabu-sabu tersebut dia dapat dengan cara membeli dari rekannya berinisial ER dengan harga satu paketnya Rp 600 ribu, “ ujar AKP Rini.
Terhadap keterangan YH, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam, dan berhasil menangkap pelaku ER di rumahnya di Desa Jono Kecamatan Tanon Sragen.
“Dalam penangkapan terhadap pelaku ER, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu alias bong, dua buah korek api, dan ponsel merk OPPO milik pelaku ER, “ jelas AKP Rini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.(Soes)