Suasana di acara “Media Gathering Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024” di Ruang Ebony Hotel Sae Inn Jl. Soekarno Hatta No. 338 Kendal,(Foto:TM/ Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kendal menggelar acara “Media Gathering Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024” di Ruang Ebony Hotel Sae Inn Jl. Soekarno Hatta No. 338 Kendal, Rabu(12/6/ 2024).

Hadir pada acara ini, sejumlah komisioner KPU Kendal dan puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kendal(Forwaken).

Acara yang berlangsung sekitar empat jam ini, juga diselingi tanya jawab oleh para wartawan terkait dengan pelaksanaan jalannya Pilkada yang bakal digelar 27 November 2024 nanti.


Ketua KPU Kendal, Khasanudin menyampaikan ucapan banyak terima kasih kepada semua pihak termasuk para wartawan, karena proses Pilkada pada 14 Ferbruari 2024 lalu sudah berjalan aman dan lancar.

“Atas dukungan para wartawan yang merupakan salah satu pilar demorasi, kami harapkan pada Pilkada 27 November 2024 nanti, Bapak dan Ibu semua bisa menyukseskan kembali. Tanpa dukungan Bapak dan Ibu semua Pilkada nanti, tentu tidak bisa berjalan dengan baik,”ungkap Khasanudin.

Saat ini KPU Kendal sedang melakukan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih(Pantarlih) sebanyak 3062 orang. Dan TPS yang lebih dari 400 nanti akan ditunggui dua orang Pantarlih.

“Untuk Pilkada 27 November 2024 nanti, ada sebanyak 1612 TPS. Mohon Bapak- Ibu bisa mensosialisasikan informasi ini. Kami juga akan mengadakan coklit. Coklit ini respondennya masyarakat luas yang ada di Kabupaten Kendal,”ucap Khasanudin.

Menurut Khasanudin, perekrutan Pantarlih akan dibuka pada 13 Juni 2024 – 19 Juni 2024. Pengumuman tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

Untuk persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 ini, pelamar harus memenuhi kelengkapan dokumen yang terdiri dari, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan dan surat keterangan.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini