KLATEN,TERASMEDIA.ID– Seorang Ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten berinisial W, tak berkutik ketika petugas dari Unit Turjawali Sat Samapta Polres Klaten, mendatangi rumahnya, Kamis(26/12/2024) malam.

Kedatangan anggota Unit Turjawali ini bukan tanpa alasan. Karena menurut informasi dari masyarakat, W ini justru menyimpan dan menjual miras jenis ciu, sementara ia adalah seorang Ketua RT.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sepertiga ton ciu di dalam gerigen besar yang disimpan di sebuah kamar. Penggerebekan ini, dipimpin langsung oleh Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono bersama Kasat Samapta AKP Edris Prayitno.

Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Klaten untuk menanggulangi peredaran miras yang sangat meresahkan masyarakat.

“Operasi ini kami lakukan sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Klaten, khususnya menjelang perayaan tahun baru. Jajaran kepolisian ingin masyarakat merasa aman dan nyaman, tanpa adanya gangguan akibat miras,” ungkap Kompol Tegar kepada sejumlah wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (27/12/2024).

Wakapolres menambahkan, razia miras akan terus berlanjut hingga perayaan tahun baru 2025.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli dan bekerja sama dalam memberantas peredaran miras. Kami juga mengimbau, kejadian seperti ini tidak terulang kembali, agar Klaten tetap kondusif dan aman,” kata Kompol Tegar.

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian yang tidak mentolerir peredaran miras ilegal ini, para pelaku penjualan miras akan jera atau kapok.

Selain di Juwiring, polisi juga melakukan razia di Cawas. Di tempat ini, polisi berhasil menyita 305 botol miras berbagai merk, dari rumah milik T warga Desa Japanan, Cawas.

Menurut keterangan Wakapolres, T ini pemain lama yang sudah pernah terjaring razia dan harus membayar denda Rp 5 juta. Bahkan, T juga pernah ikut deklarasi anti miras yang diadakan Pemkab Klaten.

“T ini pernah dikenai sanksi sebelumnya dan menunjukkan komitmennya dengan ikut deklarasi anti miras. Namun menjelang Tahun Baru 2025, yang bersangkutan malah berjualan miras lagi,” terang Kompol Tegar.

Kompol Tegar mengimbau agar masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru 2025, bertindak dan berlaku sewajarnya saja. Bergembira menonton konser musik tanpa harus mengkonsumsi miras dan berbuat onar.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini