SUKOHARJO, TERASMEDIA.ID– Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, dalam siaran pers, Jumat (28/02/ 2025).

Selama kurun waktu 26-28 Februari 2025, Sritex Grup telah melakukan PHK terhadap 8.504 orang karyawan PT. Sritex Sukoharjo, PHK lainnya dilakukan di PT. Primayuda Boyolali (956 orang), PT. Sinar Panja Jaya Semarang (40 orang), PT. Bitratex Semarang (104 orang).

“Sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex bekerja terakhir kali pada Jumat 28 Februari 2025,”kata Sumarno.

Sebelumnya, anak usaha Sritex, PT. Bitratex Semarang, mem-PHK 1.065 orang pada Januari 2025 lalu.

Sumarno menyampaikan, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8000 lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini