
KENDAL(TERASMEDIA.ID)-DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda “Penyampaian Jawaban Bupati Kendal atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023”, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu(22/5/2024).
Hadir pada acara ini, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal,Sugiono, Forkopimda Kabupaten Kendal, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kendal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, dan sejumlah wartawan.
Rapat paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, Wakil Ketua I Akhmat Suyuti, Wakil Ketua II, Anur Rochim dan Wakil Ketua III Maberur.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad mengatakan, bahwa rapat paripurna ini, merupakan jawaban Bupati atas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang digelar pada Senin 20 Mei 2024) lalu di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kendal.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kendal yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023.
“Secara keseluruhan kami menerima saran, masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh anggota dewan guna penyempurnaan Raperda tersebut,”kata Dico M Ganinduto.
Dico menyampaikan bahwa, target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada tahun anggaran 2023 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan sebesar Rp2.450.177.134.716,00 (Dua triliun, empat ratus lima puluh miliar, seratus tujuh puluh tujuh juta, seratus tiga puluh empat ribu,tujuh ratus enam belas rupiah) dan dapat direalisasikan senilai Rp2.452.995.787.394,83 (Dua triliun, empat ratus lima puluh dua miliar, sembilan ratus sembilan puluh lima juta, tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu, tiga ratus sembilan puluh empat rupiah, koma delapan puluh tiga sen) atau sebesar 100,12 persen dari target yang ditetapkan.
Sedangkan jumlah SILPA tahun anggaran 2023 senilai Rp103.129.382.477,56 (Seratus tiga miliar, seratus dua puluh sembilan juta, tiga ratus delapan puluh dua ribu, empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah, koma lima puluh enam sen), mengalami penurunan sebesar 31,80 persen jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2022 senilai Rp151.214.322.832,73 (Seratus lima puluh satu miliar, dua ratus empat belas juta, tiga ratus dua puluh dua ribu, delapan ratus tiga puluh dua rupiah, koma tujuh puluh tiga sen).
SiLPA audited tersebut berdasarkan hasil rekonsiliasi, terdiri dari SiLPA terikat sebesar Rp94.630.424.994,56 (Sembilan puluh empat miliar, enam ratus tiga puluh juta, empat ratus dua puluh empat ribu, sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah, koma lima puluh enam sen), dan SiLPA tidak terikat senilai Rp8.498.957.483,00(Delapan miliar, empat ratus sembilan puluh delapan juta, sembilan ratus lima puluh tujuh ribu, empat ratus delapan puluh tiga rupiah).
“Dalam pengelolaan APBD, SiLPA digunakan sebagai penyeimbang sekaligus penyediaan dana untuk operasional APBD pada awal tahun anggaran yang biasanya pendapatan baik dari dana transfer maupun dari PAD belum lancar,”ujar Dico.
Menurut Dico, penggunaan SiLPA ini dibahas lebih lanjut dalam pembahasan perubahan APBD Tahun 2024 mendatang.
Dikatakan, bahwa realisasi belanja pada Tahun Anggaran 2023 tercapai sebesar 96,11 persen pencapaian realisasi belanja ini lebih tinggi 6,13 persen dari tahun 2022 yang tercapai 89,98 persen.
Realisasi belanja tersebut sudah cukup optimal, adapun sisa 3,89 persen yang tidak terserap merupakan penghematan belanja dari sisa kontrak dan penghematan dari anggaran belanja yang bersifat penyediaan.
Perihal catatan khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait kewajiban pengembalian uang ke kas umum daerah di bidang infrastruktur dan paket pengadaan swakelola bimbingan teknis telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke rekening kas daerah.
“Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, kami senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,”ucap Dico.
Menurut Dico, rancangan akhir RPJPD Kabupaten Kendal mengacu pada rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJPN) dan Provinsi Jawa Tengah 2025–2045.
Visi RPJPN adalah Indonesia Emas 2045, mewujudkan Indonesia sebagai “Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”.
Sedangkan visi RPJPD Provinsi Jawa Tengah adalah Jawa Tengah Mandiri, Maju, Sejahtera, Berbudaya dan Berkelanjutan.
Untuk itu, visi Kabupaten Kendal dalam Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025 – 2045 adalah, “Kendal Liveable 2045, Kabupaten Kendal Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkelanjutan”.
“Dari visi tersebut, terdapat rumusan misi, yaitu, mewujudkan daya saing ekonomi dengan potensi local, mewujudkan SDM yang berkarakter dan inovatif, mewujudkan pemberdayaan dan pelindungan inklusif, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien serta mewujudkan kualitas lingkungan yang kondusif dan berkelanjutan,”papar Dico.
Menurut Dico, rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025 – 2045 ini nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pembahasan rancangan Teknokratik RPJMD tahun 2025 – 2029.(Likwi)