
KENDAL, TERASMEDIA.ID– Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyerahkan surat keputusan(SK) Bupati Kendal, tentang pemberian tugas guru PNS sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal, di Ruang Abdi Praja, Setda Kendal, Kamis(27/03/2025).
Menurut Bupati, ada sebanyak 116 guru yang terdiri dari 104 orang untuk Kepala SD, dan 12 orang untuk kepala SMP yang menerima SK sebagai kepala sekolah.
“Saya menyampaikan selamat dan sukses kepada Bapak/ Ibu guru atas amanat yang diberikan untuk mengemban tugas ini. Kami berharap Bapak/Ibu bisa mengemban dengan bertanggungjawab, professional dan inovatif,”ujar Bupati.
Bupati mengatakan, pekerjaan mulia ini memang tanggungjawabnya besar, tetapi Bapak/Ibu harus bisa memberikan kinerja yang terbaiknya.
Bupati menyampaikan, seorang pemimpin harus bisa teguh untuk menjalankan aturan- aturan yang baik. Selain itu juga harus bijaksana dalam mengambil keputusan dan berani mengambil tindakan, serta bisa membawa perubahan- perubahan yang positif.
Selain itu juga, harus proporsional di dalam melakukan pengawasan terhdap bawahan, dan jangan karena ada masalah pribadi kemudian tidak obyektif.
“Kami berpesan Bapak/Ibu semua, dalam menggunakan anggaran yang ada harus sesuai dengan ketentuan, dengan transparan, akuntabel, tepat sasaran, penuh kejujuran dan tidak melakukan pungutan liar, serta tidak membebani wali murid,”ungkap Bupati.
Bupati juga meminta kepada para guru atau kepala sekolah, untuk bisa menjaga keharmonisan dengan seluruh warga besar satuan pendidikan, baik itu guru, peserta didik dan juga komite sekolah serta masyarakat sekitarnya.
“Marilah kita bersama- sama mengabdi dengan profesional dan penuh integritas dalam segala bidang yang kita jalani,”pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferynando Rad Bonay mengatakan, berdasarkan aturan yang baru dari menteri pendidikan dan kebudayaan, bulan Agustus tahun 2022, disebutkan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah syaratnya harus telah melakukan tes kompetensi sebagai calon kepala sekolah.
“Dan ternyata, prosesnya lama sekali, sehingga lulus tes kompetensi dan guru wiyata, umurnya sudah melebihi ketentuan untuk menjadi kepala sekolah. Dan pangkatnya minimal harus sudah 3 B,”kata Ferinando Rad Bonay.
Menurut Fery, dari 567 SD yang ada di Kabupaten Kendal, yang milik pemerintah daerah ada sebanyak 537 dan 30 swasta. Kemudian untuk SMP, dari 113 SMP, yang swastanya ada 63 dan yang negeri ada 50.
Hari ini, guru yang mendapat SK kepala sekolah sebanyak 116 orang. Sebanyak 12 orang dari SMP, dan 104 orang kepala SD.
Fery mengatakan, ada sebanyak 111 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Kendal yang kosong, yaitu 3 orang untuk kepala SMP dan 108 orang untuk kepala SD.
“Untuk pengawas sekolah juga banyak yang kosong. Sehingga banyak kepala sekolah yang merangkap jabatan.Kami berharap, setelah ada aturan yang baru, kami bisa melakukan pengisian jabatan pengawas sekolah yang kosong,”harapnya.(SPW)