Sejumlah anggota Komisi III DPRD Sragen berada di lokasi Galian C di Desa Wonorejo Kedawung.(FOTO:TM/SL)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Komisi III DPRD Kabupaten Sragen melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian c ilegal di Desa Wonorejo, Kedawung, Rabu (24/11/2021).

Sidak ini dilakukan, menyusul adanya aduan dari warga terkait aktivitas galian c yang ditengarai belum mengantongi ijin tambang dan izin produksi dari kementerian ESDM.

Selain itu, tambang galian c ilegal ini juga beroprasi di tanah milik kas Desa Wonorejo dan berada di kawasan zona hijau.

Ketua Komisi III DPRD Sragen Sugiarto mengatakan, tambang galian c ini milik Pujiono dan memang belum mengantongi izin operasional.

“Sedangkan lahan yang digunakan, adalah menyewa pihak Desa Wonorejo,”kata Sugiarto.

Menurut Sugiarto, selain belum mengantongi izin operasional, tambang galian c ini juga dinilai dapat merusak alam dan siklus panen.

Sugiarto meminta, kepada instansi terkait bisa turun ke lapangan untuk meninjau puluhan pelaku usaha tambang galian c yang belum mengantongi izin.

“Selain itu, beberapa titik genangan air yang ada lokasi galian c, di khawatirkan juga dapat membahayakan anak-anak yang sering bermain di kawasan tambang ilegal tersebut,” ujar Sugiarto.

Hadir pada acara sidak ini, anggota Komisi III DPRD Sragen, Joko Supriyanto, Wahyu Dwi Setyaningrum, Joko Setyawan, Suyanto dan Amin.

Dari sidak ini, akhirnya Satpol PP Pemkab Sragen menyegel dan menutup aktivitas tambang di perbatasan kecamatan Kedawung-Karangmalang ini.

Sayangnya dalam penutupan ini, pihak instansi terkait tidak melakukan penyitaan dua alat berat untuk mengeruk tanah tersebut, karena dikawatirkan bila tidak diamankan, pengelola tambang nekat beroperasi lagi setelah tidak dipantau. ( SL )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini