TEMANGGUNG(TERASMEDIA.ID)- Empat orang Warga Temanggung terpaksa diamankan anggota Polres Temanggung, karena diduga telah mengakibatkan meninggalnya seorang bocah berusia 7 tahun bernama AH, anak pasangan suami istri Marsidi(42) dan Suwartinah(38) warga Dusun Paponan RT 02/ RT 03 Desa Bejen Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.

Empat warga yang diamankan anggota Polres Temanggung ini masing- masing adalah, Haryono(56) pekerjaan swasta, Warga RT 2/ RW 3 Dusun Saren Desa Bejen Kecamatan Bejen, Budiono(43) pekerjaan karyawan Perhutani, Warga RT 02/ RW 02 Dusun Demangan Desa Bejen Kecamatan Bejen, dan kedua orang tua bocah sendiri Marsidi(42)- Suwartinah(38) warga Dusun Paponan RT 02/ RT 03 Desa Bejen Kecamatan Bejen

Saksi mata Tar(65) mengatakan, pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 bude korban bernama Suratini(54) menanyakan kebaradaan korban (AH ) ke orang tua korban karena sudah sekitar empat bulan tidak kelihatan.

Lalu ke dua orang tua korban bilang kalau AH di rumah kakeknya di Dusun Silengkung Desa Congkrang, Temanggung.

Mendengar jawaban tersebut, kemudian Suratini bersama suaminya, Maryanto, ke rumah kakeknya untuk menanyakan kebenaran tersebut sambil berlebaran.

Saat ditanya keberadaan korban, kakeknya bilang kalau korban tidak ada di rumahnya. Mendengar ketidak jelasan keberadaan korban itu, dan dirasa janggal, kemudian Suratini dan Maryanto kembali pergi kerumah orang tua korban mendesak kepada Marsidi (ayah korban) untuk menunjukan kebaradaan korban yang sebenarnya.

“Selanjutnya Marsidi menuju kamar di mana AH berada.
Lalu pintu kamar di buka oleh Maryanto, dan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,”kata Tar.

Selanjutnya Maryanto melaporkan kejadian tersebut kepada Kades Congkrang untuk mendatangi rumah Marsidi, sekaligus memastikan adanya laporan tersebut dan ternyata benar ada mayat anak diatas tempat tidur di dalam kamar dengan posisi terlentang.

“Kemudian Kades Bejen Sugeng W(46)melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bejen dan anggota Polsek Bejen langsung menuju ke TKP,”ujar Tar.

Karena bukti- bukti itu, akhirnya ke dua orang tua korban di bawa ke Polsek untuk di mintai keterangan.

Dari hasil keterangan, diperoleh bahwa kejadian tersebut yang menyuruh adalah Haryono dan Budiono dan dilakukan pada bulan Januari 2021 silam .

“Kemudian anggota Polsek Bejen dengan dibantu Kades, anggota piket dari Koramil dan masyarakat mencari keberadaan Haryono dan Budiono di rumah masing, dan selanjutnya di amankan di Polsek Bejen,”papar Tar.

Hasil keterangan dari Haryono, anak tersebut katanya nakal dan keturunan dari Genderuwo. Supaya nakalnya bisa sembuh maka anak tersebut harus di bersihkan.

Pada suatu malam, Haryono memperintahkan kepada Budiono dan kedua orang tua korban untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampi korban tidak sadar.

Setalah korban tidak sadar, lalu di bawa ke kamar untuk di tidurkan dan selanjutnya korban meninggal dunia.

Dengan keyakinan Haryono kedua oarng tua korban percaya anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal maka selama kurang lebih 4 bulan korban di rawat seperti orang biasa, pada bulan Januari sampai Maret dalam satu Minggu dua kali Budiono membersihkan tubuh korban.

Selanjutnya pada bulan April sampai sekarang, ibu korban yang membersihkan dengan tisu.

Dengan adanya kejadian tersebut, Polsek Bejen dan Piket Koramil menghubungi anggota Inafis Polres Temangung untuk melakukan olah TKP dan selanjutnya korban di bawa ke RSU Temanggung untuk dilakukan otopsi.(BYU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini