Polisi sedang meminta sopir mobil untuk mengenakan masker(FOTO:TM/HN)

KLATEN(TERASMEDIA.ID)-Aparat gabungan yang terdiri dari personel Polres, Kodim 0723, Satpol PP dan Dinas Perhubungan(Dishub) Klaten, mengikuti apel bersama kesiapan pelaksanaan PPKM Mikro Darurat, di Mapolres Klaten, Sabtu (3/7/21).

Hadir dalam apel bersama ini, Dandim 0723 Letkol Inf Joni Eko Prasetyo SIP dan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH.

Wakil Bupati H Yoga Hardaya, SH. MH., yang memimpin apel ini, mengatakan, bahwa sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021, saat ini Kabupaten Klaten dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM ) Mikro Darurat.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah kasus Covid-19 melonjak dalam beberapa hari terakhir. PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

“Saat ini PPKM Mikro Darurat diberlakukan di pulau Jawa dan Bali, termasuk juga berlaku untuk Kabupaten Klaten, karena Klaten masuk dalam kategori level 4,”katanya.

Beberapa hal yang berbeda di masyarakat saat diberlakukan PPKM Mikro Darurat diantaranya adalah larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti hajatan dll.

Larangan makan di tempat bagi warung makan dan pembatasan aktivitas masyarakat maksimal pukul 20.00 Wib. Pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat ini tentunya membutuhkan kesiapan personel dan sarana prasarana penunjang lintas sektoral secara cermat dan matang agar tujuan akhir dari PPKM Mikro Darurat yaitu untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dapat tercapai.

Dengan apel kesiapan ini, H Yoga Hardaya, SH. MH., berharap pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Kabupaten Klaten dapat terlaksana dengan baik dan berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 tanpa ada ekses negatif.

Hal senada diungkapkan Dandim 0723/Klaten Letkol Inf Joni Eko Prasetyo SIP yang mengatakan, bahwa dalam pemberlakuan PPKM Mikro Darurat nantinya aparat akan berhadapan langsung dengan masyarakat.

Untuk itu dibutuhkan ekstra tenaga, ekstra pikiran sekaligus ektra pengendalian diri bagi para petugas di lapangan.

“Selama 20 hari ke depan mungkin kita akan bekerja 24 jam. Kita akan lebih melakukan penetrasi kepada masyarakat. Lakukan pendekatan secara humanis tetapi tegas jangan ada kontak fisik. Kendalikan emosi, karena masyarakat ini adalah bagian dari korban virus yang harus kita selamatkan,” tegasnya.

Sementara itu Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH mengatakan, bahwa pihaknya bersama-sama instansi terkait akan melakukan beberapa kegiatan dalam PPKM Mikro Darurat.

Diantaranya operasi yustisi protokol kesehatan, patroli gabungan penertiban warung atau tempat usaha yang masih buka diatas pukul 20.00 Wib, penutupan jalan protokol Kota Klaten pada pukul 16.00 Wib dan penyekatan di perbatasan terhadap pengendara yang akan memasuki wilayah Klaten.

“Aktifitas di Jalan Pemuda akan kami batasi. Caranya pukul 16.00 Wib jalan akan kita tutup baik yang arah Solo maupun Jogja. Semua kita alihkan semua ke jalan lingkar. Kemudian hari ini di Prambanan kami akan melakukan penyekatan, pemeriksaan warga yang akan masuk ke Klaten. Tentunya akan kita periksa apakah sudah pernah diswab, pernah divaksin. Akan kita cek juga keperluan apa melintas,”paparnya.

Kegiatan olahraga tak luput dari perhatian dalam PPKM Mikro Darurat ini. Kapolres berpesan agar kegiatan olahraga tidak menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan bersepeda.

Kapolres menambahkan bahwa, apa yang dilakukan petugas gabungan ini adalah demi keselamatan masyarakat. Masyarakat diminta ikut mendukung PPKM Mikro Darurat dengan mentaati instruksi pemerintah.

Bagi yang tidak taat atau pun melawan petugas pihaknya tak segan-segan menerapkan sanksi mulai dari surat peringatan, menyita kursi warung hingga pidana sebagaimana tertuang dalam UU Karantina Kesehatan dan KUHP tentang melawan petugas.

“Bisa kami ambil misalnya kursinya, apabila sudah diperingatkan tapi masih melanggar. Tentunya bisa apa bila ada yang nekat menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, kemudian sudah diingatkan tetapi nekat melaksanakan. Maka akan kami tindak secara pidana yaitu dengan UU Wabah Penyakit, UU Karantina Kesehatan. Apabila melawan petugas akan kita tindak dengan KUHP di pasal 212 sd 218 KUHP,” tegasnya.

Usai apel, petugas gabungan melanjutkan kegiatan penyemprotan disinfektan di jalan protokol Kabupaten Klaten menggunakan mobil water cannon BKO Polda Jateng.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini