Bupati Kendal Dico M Ganinduto melambaikan tangan kepada karyawan PT KLI yang sedang melakukan vaksinasi.(FOTO:TM/Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Pemerintah hari ini tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, mulai memberlakukan PPKM Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Pemberlakuan ini diambil sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat untuk beberapa pekan terakhir.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto yang diminati keterangan terkait pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini, mengatakan, pihaknya akan terus menggalakan vaksinasi setiap hari tanpa libur secara bergiliran tempat.

“Kami pastikan bahwa, kami punya tenaga kesehatan yang siap untuk mensukseskan program vaksinasi agar target bisa tercapai dengan maksimal,”kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di PT Kayu Lapis Indonesia(KLI) Mororejo Kaliwungu, Sabtu(03/07/2021).
.
Menurut Dico, target yang dia capai yaitu pada bulan Agustus 2021 bisa 70 persen dari total masyarakat yang tervaksinasi. Apalagi menurut Dico, hari ini stok vaksin yang ada di Kabupaten Kendal masih sekitar 8 ribu dosis/ botol, sehingga target dipastikan akan tercapai.

Dan kondisi ini, selalu ia laporkan ke Provinsi melalui aplikasi. Ketika stok vaksin sudah mulai menipis, pihaknya meminta vaksin lagi dari Provinsi.

“Jadi arahan dari pusat maupun Provinsi, ketika vaksin ini datang langsung dihabiskan dan seterusnya. Kami akan memaksimalkan dan dalam waktu dekat, kami juga akan membuka gerai vaksinasi terintegrasi, dari pemda, TNI/Polri,”ujar Dico.

Untuk selanjutnya, lanjut Dico, Pemkab Kendal juga akan melakukan vaksinasi terpusat yang nantinya bisa dijadikan tempat permanen untuk melakukan vaksinasi bagi masyarakat Kendal khususnya.

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, dengan pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini, pihaknya tidak akan memperbolehkan ada kerumunan dan aktivitas kegiatan masyarakat.

“Kalaupun ada warung yang buka, harus tidak memakai tempat duduk. Kalau bisa, penjual juga ikut membantu mensukseskan pemberlakuan PPKM Mikro darurat ini, dengan cara ikut menyarankan kepada pembeli jika membeli makanan cukup dibungkus saja dan dimakan di rumah,”kata Kapolres.

Kapolres juga mengaku, pihaknya akan melakukan patroli secara intensif, dan operasi yustisi untuk membubarkan jika ada kerumunan massa.

“Jika ada yang melanggar, akan kami lakukan tindakan tegas. Tentunya untuk membubarkan kerumunan tersebut. Kalau hanya imbauan saja, saya kira tidak cukup, kalau tidak kami berikan sanksi sosial.Apalagi jika sudah diperingatkan tapi masih melanggar,”ujar Kapolres.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini