KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Dua orang tersangka Habib Burhanudin(19) Warga Dusun Sumenet Rt.01 Rw.01 Desa Bringinsari Kecamatan Sukorejo dan Ade Yoga Ale Syabana(23) Warga Dusun Senanduasa Rt.07 Rw.01 Ds Sukorejo Kecamatan Sukorejo, akhirnya diamankan anggota Polres Kendal, menyusul meninggalnya Puji Widodo(25) Warga Dusun Jambean RT.04 RW.01 Kecamatan Sukorejo, dengan luka parah di rumah tersangka Habib, pada 23 Agustus lalu.
Selain berhasil mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol kecil bekas minuman keras, dua gelas bekas minuman keras,pakaian korban, pakaian tersangka dan satu unit sepeda motor C-70 warna biru.
Sementara, salah satu tersangka lain berinisial P, masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, akibat meninggalnya korban ini, sebelumnya para tersangka membeli minuman keras dan korban diajak bergabung serta untuk minum di Bukit Perkebunan Banaran .
“Pada saat minum-minuman keras, tersangka berinisial P, adu mulut dengan korban dengan cara saling menunjuk dan saling mengatai dengan kata-kata kasar, kemudian mereka berdua berkelahi,”kata Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di halaman Mapolres Kendal, Senin(30/08/2021).
Melihat kejadian tersebut, tersangka Habib Burhanudin dan tersangka Ade Yoga Ale Syabana, langsung ikut mengeroyok korban dengan cara memukul,menendang dan menginjak-injak korban sampai tidak berdaya.
Menurut Kapolres, tersangka Habib Burhanudin dan tersangka Ade Yoga Ale Syabana ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban karena sebelumnya mereka berdua mempunyai masalah pribadi, kemudian melihat kejadian tersebut menjadi emosi dan ikut melakukan pengeroyokan.
“Setelah korban terkapar, tersangka pergi dan meninggalkan korban sendiri. Tetapi tidak lama kemudian tersangka berinisial P, kembali ke bukit lagi bersama Megi, dengan berboncengan sepeda motor menyuruh tersangka Habib Burhanudin untuk membawa korban ke rumahnya,”ujar Kapolres.
Setelah korban di bawa ke rumah tersangka Habib Burhanudin, keesokan harinya atau hari Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB korban meninggal dunia.
“Kemudian, tersangka Habib Burhanudin memberi tahu orang tua korban dengan mengatakan kalau anaknya ditemukan di pinggir jalan sudah luka-luka,”ucap Kapolres.
Mempunyai Masalah Pribadi
Tersangka Ade Yoga Ale Syabana, selain solidaritas
membantu temannya P, yang kini masih buron, Ade Yoga Ale Syabana juga mempunyai masalah pribadi dengan korban yaitu dirinya jengkel dan sakit hati kepada korban.
Karena, ketika tersangka hendak menggadai sepeda motor milik teman korban, setelah tersangka mendatangi rumah korban ternyata sepeda motornya sudah digadaikan kepada orang lain.
Sementara itu, tersangka Habib Burhanudin, yang dimintai keterangan polisi, mengakui terus terang bahwa dirinya ikut mengeroyok korban karena sakit hati.
“Terus terang pak, saya ikut mengeroyok karena sakit hati dan spontanitas saja, dan tidak ada unsur lain,”kata Habib.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal ini, akan dikenai pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara.(Likwi)