Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta'in Ahmad, foto bersama dengan anggota Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB)seusai acara.(FOTO:TM/HN)

KLATEN(TERASMEDIA.ID)-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad berharap supaya Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dan Desa Sadar Kerukunan, Desa Jonggrangan Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten dapat menjadi contoh bagi desa-desa yang lain di tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Jawa Tengah dihadapan awak media usai melakukan pengukuhan PKUB dan Desa Sadar Kerukunan, di Joglo Sendang Simbar Joyo Desa Jonggrangan Klaten Utara, Kabupaten Klaten Sabtu, (21/08/2021).

“Kita berharap ini menjadi contoh bagi desa-desa yang lain di tingkat kabupaten kota di Jawa Tengah dalam merawat kerukunan antar umat beragama di masyarakat,”kata Kakanwil.

Ia juga menjelaskan bahwa Desa Jonggrangan Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten ditetapkan sebagai desa sadar kerukunan karena telah memenuhi beberapa kriteria dan memenuhi syarat.

“Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan diputuskan melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten, dan di Kanwil kita mengeluarkan SK nya,”ujarnya.

Menurut Kakanwil, Desa Jonggrangan Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan karena di desa tersebut memiliki keragaman sejumlah agama, serta tidak terjadi konflik agama selama beberapa dekade dan juga keberagaman tempat ibadah yang bisa hidup berdampingan satu dengan yang lainnya.

Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya dengan ditandai penyerahan Surat Keputusan oleh Ketua FKUB Kabupatem Klaten KH.Syamsuddin Asyrofi.

Surat Keputusan sebagai Desa Sadar Kerukunan diserahkan kepada Kepala Desa Jonggrangan Klaten Utara Sunarno, SE tertanggal 3 Juni 2021 Nomor 678 tahun 2021.

Ketua FKUB Propinsi Jawa Tengah Taslim Sahlan mengatakan, bahwa terbentuknya PKUB Kecamatan dan desa/ kelurahan di Klaten merupakan langkah maju untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama dari lingkup yang paling bawah yakni dari tingkat desa atau kelurahan.

“Tupoksi FKUB dan PKUB adalah merawat kerukunan antar umat beragama di masyarakat,” ujar Taslim Sahlan.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini