Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki saat memberikan sambutan pada rapat paripurna tersebut.(FOTO:TM/VEL)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna terkait Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Selasa(31/08/2021) lalu.

Hadir pada rapat paripurna ini, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, para wakil ketua beserta anggota DPRD Kendal, Sekda Kendal, para staf ahli bupati, Asisten Sekda dan para Kepala OPD serta kepala bagian di lingkungan Setda melalui virtual.

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal, karena atas kerjasamanya dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Kendal tahun anggaran 2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan berdasarkan laporan hasil rapat-rapat pembahasan dengan badan anggaran tentang laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal Nomor : 172.2/03/Banggar/DPRD/2021 tanggal 29 Agustus 2021 tentang Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, telah kita setujui bersama,” papar Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.

Wakil Bupati Kendal, mengatakan, berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, secara garis besar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, pertama adalah Pendapatan Daerah Rp. 2.244.219.389.256,00, kedua, Belanja Daerah Rp. 2.429.434.871.524,00, dan surplus/Defisit Rp. (185.215.482.268,00).

Ketiga, Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Rp. 197.030.482.268,00, dan Pengeluaran Rp. 11.815.000.000,00. Sedangkan, pembiayaan netto Rp. 185.215.482.268,00, dan Silpa ( Sisa Lebih Perhitungan Anggaran ) Tahun Berkenaan Rp. 0,00 (Nol rupiah).

“Adapun secara rinci akan kami susun dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya,” terang Wakil Bubapti, Windu Suko Basuki.

Wakil bupati juga mengatakan, mengenai saran dan pendapat serta koreksi yang menyangkut angka-angka, kata maupun kalimat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, yang berkembang pada rapat-rapat Badan Anggaran akan diperhatikan dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi,”kata Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki.

Dalam acara tersebut dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan berita acara dari Ketua DPRD Kendal kepada Wakil Bupati Kendal.(VEL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini