SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)-Hati-hati dengan adanya arisan online yang sudah banyak memakan korban. Arisan yang bunganya diluar batas kewajaran ini, praktiknya harus dihentikan.
Demikian dijelaskan seorang pengacara dan advokat Jamal, di kantornya Jalan Ahmad Yani 357 Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu(02/10/2021).
Jamal mengatakan, kasus ini mengemuka setelah Firma Hukum Advokat miliknya, didatangi oleh seorang wanita berinisial D (30), warga Boyolali, yang mengaku menjadi korban arisan online grup WhatsApp.
Jamal yang didampingi korban D menceritakan kronologisnya sampai bisa terjerat arisan online.
Menurut Jamal, awalnya korban D ini ikut member arisan online grup WA yang dikelola oleh orang warga Solo Raya.
”Saya menjadi member biasa sejak Desember 2020. Karena arisan tersebut sering membuka ‘gate’ atau kopyokan hampir setiap hari, saya mengambil ‘gate’ hampir 30 kali,” kata D.
Dalam mengikuti ‘gate-gate’ ini, uang yang ia peroleh antara Rp1 juta sampai Rp5 juta. Namun karena ‘gate’ yang ia ikuti terlalu banyak, uang yang ia peroleh hanya untuk menutup ‘lubang satu ke lubang’ yang lain. Namun semua berjalan lancar. Artinya, sebagai member, ia berhasil mengangsur tertib dan tepat waktu.
Karena ‘prestasinya’ inilah, nama D dipinjam 3 orang rekannya yang berinisial L, W, dan D. Ketiganya warga Solo Raya yang rata-rata usianya antara 20-30 tahun.
Ketiga rekannya ini istilahnya meminjam uang online. Meski itu arisan online, namun di dalamnya ada praktik pinjol-nya juga. Per orang hanya meminjam Rp30 juta sampai Rp50 juta.
”Bunganya fantastis banget. Per Rp1 juta, bunganya Rp700.000 per 10 hari. Bila tidak bisa mengangsur, akan dilipatgandakan bunga berbunga,” kata Jamal.
Dari pinjaman sebanyak itulah, akhirnya membengkak menjadi Rp500 juta. Tiga rekan D ini, dalam perjalanannya tidak mau mengangsur. Terpaksa D yang mengangsur, hingga ia menjual sebagian aset-asetnya.
”Dari Rp500 juta itu, uang saya yang masuk dari beberapa kali transfer, bila dijumlah sudah Rp800 juta lebih. Tetapi oleh para admin arisan online ini,(owner) yg biasa di sebut saya diklaim masih mempunyai tunggakan hutang yang harus dilunasi,” kata D.
Bahkan nama baik D dicemarkan serta diintimidasi. Karena D sudah merasa tak mampu lagi dikejar-kejar admin pinjol, ia akhirnya mengadu ke pengacara untuk mencari solusi terbaik.
Berdasarkan aduan klien berinisial D inilah, Firma Hukum Advokat Jamal lalu cepat mengambil langkah. Tim Firma Hukum meminta ijin kepada bank yang biasa untuk transfer D, agar semua diprint. Sesuai data print-print-an tersebut, uang korban D bila dihitung secara cermat sudah masuk ke admin sebanyak Rp800 juta lebih.
Jamal berharap, pihak admin mengelola arisan tersebut atau biasa di sebut (owner) tersebut, agar bersikap jujur dan transparan.
”Bila uang admin masih berada di tangan klien kami, jumlahnya berapa sesuai bukti sah data yang ada. Namun bila tidak bisa menunjukkan bukti sah, kasus ini harus ditutup. Artinya, klien kami jangan ditagih lagi. Yang kedua, karena klien kami sudah dipermalukan nama baiknya, akhirnya kami harus main hitung-hitungan. Sisa uang klien kami yang sudah masuk ke rekening admin (owner) sebanyak Rp300 juta harus segera dikembalikan. Bila tidak ada iktikad baik, kami akan melaporkan ke proses hukum yang berlaku,” jelas Jamal.
Jamal menambahkan, praktik arisan online yang ujung-ujungnya ada pinjaman online tersebut, bunganya yang sangat mencekik sangat tinggi dan tidak masuk akal. Jamal mendorong pihak kepolisian untuk mencari admin-admin arisan online yang sangat merugikan ini.(HN)