Sugiyanto saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.(FOTO:TM/SL)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) di Desa Kecik, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sragen, yang diduga kurang transparan oleh panitia penyelenggara PTSL, ahirnya puluhan warga peserta program PTSL, diperiksa secara maraton di balai desa setempat oleh petugas Inspektorat, Rabu (27/10/2021).

Saat di balai desa, warga diperiksa oleh lima orang tim dari Inspektorat. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi pukul 08.00 WIB hingga siang. Satu persatu warga dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim.

Sekretaris Desa Kecik, Sriyono mengatakan, berdasarkan undangan, yang diundang untuk hadir pemeriksaan adalah warga pemilih 68 bidang peserta PTSL sisa 2020. Mereka itulah yang sempat ditarik biaya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta dan dibahasakan diproses reguler di 2021.

Salah satu warga atau pemohon PTSL yang diperiksa, Sugiyanto, mengatakan dirinya hadir karena mendapat undangan untuk datang ke balai desa guna dimintai keterangan terkait kasus PTSL oleh Inspektorat.

Menurutnya, warga merasa dibohongi oleh Kades terkait program PTSL yang rata-rata diminta biaya tambahan Rp 2,5 sampai Rp 3 juta.

Padahal sebelumnya warga sudah membayar biaya Rp 500.000 sesuai kesepakatan awal PTSL di 2020. Namun dari beberapa yang sudah diperiksa, ia mengaku kurang puas lantaran pertanyaan dari tim Inspektorat tidak menyentuh soal pungutan jutaan itu.

“Tadi yang sebelah saya udah ditanya justru kok materi yang ditanya kok bukan soal pungutan uangnya tapi cuma ditanya tanahnya di bagi berapa. Saya tadi belum diperiksa,” kata Sugiyanto.

Sugiyanto yang kali pertama membongkar kasus tersebut, menyampaikan bahwa dari 68 bidang yang tersisa dari PTSL 2020, ada 59 bidang yang berpotensi jadi. Namun ada lima berkas yang tidak bisa diproses karena tidak memenuhi syarat dan mengundurkan diri. Sejak kasus dibongkar, Kades diam-diam berupaya mengembalikan uang pungutan ke warga.

“Kemarin ada tambahan satu lagi yang dikembalikan. Dikembalikan Rp 1 juta baru tadi pagi yang potongan uang wira-wiri,”ujar Sugiyanto.

Sugiyanto menyampaikan, sebenarnya tarikan awal sesuai kesepakatan Rp 600.000. Kemudian muncul edaran bupati, sehingga kemudian diturunkan Rp 500.000.

Tarikan sebesar itu juga dirasa terlalu tinggi. Menurutnya, jika dijalankan dengan jujur, ia yakin dengan biaya Rp 200.000 sudah cukup.

“Karena disitu cuma modal patok empat, katakanlah satu bidang butuh empat patok itu cuma Rp 40.000. Materai tiga lembar taruhlah harganya Rp 6000 cuma Rp 20.000. Kan cuma Rp 60.000. Sisanya juga sudah bisa untuk biaya pengurusan,” jelas Sugiyanto.

Sugiyanto berharap, Inspektorat serius mengusut kasus PTSL Kecik. Termasuk indikasi penyimpangan laporan penggunaan uang hasil tarikan yang sebagian dinilai tidak riil.

“Kalau memang ada penyimpangan ya harus dikembalikan. Saya berharap ketika itu ditemukan melanggar aturan, harus ada sanksi yang membuat efek jera. Nanti juga akan kita konsultasikan ke teman-teman apakah nanti lanjut ke kepolisian atau masalah hukum atau ke ombudsman. Kalau memang nanti rekomendasi dari Inspektorat itu sekitarnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” papar Sugiyanto.

Ketua Panitia PTSL Desa Kecik, Marjuki enggan berkomentar. Dia yang juga hadir di balai desa, memilih tidak memberikan komentar karena takut salah.

“Nanti aja Mas. Saya takut salah,” katanya.

Sekretaris Inspektorat, Badrus Samsu Darusi mengatakan, pihaknya memang menerjunkan tim untuk meminta keterangan ke warga pemohon PTSL di Kecik untuk mengecek dan untuk mengetahui secara langsung apa yang terjadi.

“ Anggota saya yang berjumlah lima orang untuk memeriksa secara estavet agar permasalahan ini gamblang dan runtut, dan biar tidak terjadi mis kominikasi antara panitia PTSL desa dengan masyarakat pemohon PTSL. Jika memang masalah ini nantinya terdapat bukti penyimpangan, tidak menutup kemungkinan bisa masuk ke ranah humum,”kata Badrus.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini