SRAGEN (TERASMEDIA.ID)- PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Stok tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk menyambut musim tanam tahun 2021.
Hal ini disampaikan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal saat melakukan pengecekan ke gudang distribusi yang terletak di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Kamis(04/11/2021).
Gusrizal menjelaskan, bahwa kondisi stok pupuk subsidi saat ini sudah melebihi dari batas stok minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian.
“Jadi kami dari Pupuk Indonesia dan tim memastikan stok kita cukup untuk dukung musim tanam Oktober-Maret (Okmar) 2021-2022,” kata Gusrizal.
Ketersediaan stok pupuk subsidi yang sudah sesuai alokasi, lanjut Gusrizal, juga sebagai upaya Pupuk Indonesia mengantisipasi perubahan iklim yang bisa berdampak pada pendistribusian pupuk subsidi.
Pasalnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyebut bahwa fenomena La Nina diperkirakan akan berlangsung dengan intensitas lemah – sedang, setidaknya hingga Februari 2022 mendatang.
“Jadi Oktober-Maret memang musim tanam puncak karena di musim hujan, apalagi akan ada La Nina kata BMKG, jadi kita juga harus hati-hati dan lebih awal menyiapkan dan kita berharap petani lebih awal menanam, agar proses panen juga bisa lebih awal,” papar Gusrizal.
Gusrizal juga memastikan bahwa pabrik-pabrik yang dimiliki Pupuk Indonesia terus beroperasi dalam rangka memenuhi kebutuhan stok pupuk subsidi di tanah air.
Bahkan, dirinya menyebut Perseroan tidak akan melakukan ekspor demi memenuhi kebutuhan domestik.
Adapun, jumlah stok pupuk subsidi secara nasional sebesar 1,32 juta ton per tanggal 2 November 2021.
Angka tersebut setara 222 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dari jumlah pupuk subsidi yang mencapai 1, 32 juta ton, Gusrizal meyebut bahwa yang berasal dari Urea sebanyak 611.058 ton, pupuk NPK sebanyak 313.243 ton, pupuk, Organik 167.187 ton, pupuk SP-36 sebanyak 148.938 ton, dan pupuk ZA sebanyak 86.804 ton.
Guzrizal mengaku, untuk mendapatkan pupuk subsidi, syarat atau ketentuan sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yaitu petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan menginput Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
Jika petani yang belum memiliki Kartu Tani, bahwa petani masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat.
Sebagai produsen, lanjut Gusrizal, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Di mana pada tahun 2021 alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
Sementara dari sisi penyaluran, Gusrizal mengatakan bahwa realisasinya sudah mencapai 6,23 juta ton hingga tanggal 31 Oktober 2021.
Angka tersebut setara dengan 68,9 persen dari total alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan 9,04 juta ton.
Adapun rinciannya, pupuk Urea sebesar 2,79 juta ton, pupuk SP-36 sebesar 297,7 ribu ton, pupuk ZA sebesar 545,1 ribu ton, pupuk NPK sebesar 2,19 juta ton, dan pupuk Organik sebesar 406,1 ribu ton. (SL)