Dua pelaku(tengah) diapat oleh anggota polisi preman.(FOTO:TM/Dul)

JEPARA(TERASMEDIA.ID)– Dua orang warga Jepara berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng di Wilayah Kabupaten Jepara, Senin (08/11/2021).

Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 353,99 gram.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh team Unit III Subdit 3 Ditresnarkoba, pelaku berinisial AL dan HD, keduanya warga Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, memang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara, kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Kombes Pol Lutfi Martadian.

Tim unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, Lanjut Luthfi, di TKP menemukan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah Handphone,Timbangan Digital, Sim, serta kartu atm.

“Dari keterangan kedua pelaku, barang haram itu mereka dapat dari temannya berinisial B dan saat ini masih DPO,” ucap Lutfi Martadian.

Lutfi mengaku, pihaknya akan menindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa Tengah ini, dan tidak akan memberikan ruang untuk mereka. Untu mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun hukuman penjara, atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini