Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menunjukan barang bukti berkas perkara kepada sejumlah wartawan.(FOTO:TM/HN)

SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Komunitas Dog Meat Free Indonesia berhasil menyelamatkan puluhan anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi.

Sedikitnya ada 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan dari sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan, pelaku adalah GTS (40), seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.

Pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura beberapa hari lalu.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kakilima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan. Kemudian petugas Kepolisian Resort Sukoharjo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah Kartasura,” papar Kapolres, Kamis (25/11/2021).

Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, lanjut Kapolres, petugas melakukan penangkapan terhadap penyuplai daging anjing di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Saat ditangkap, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut yang diduga diwilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.

“Dimana Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat,”katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan dan atau memasukkan hewan , produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya kedalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (2) UU RI no 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikt Rp.150 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini