SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID-Warga terdampak pencemaran lingkungan PT Rayon Utama Makmur (RUM) mendesak Bupati Sukoharjo segera memberikan sanksi tegas kepada PT RUM karena telah melakukan pencemaran lingkungan berupa bau busuk yang dikeluarkan setiap hari baik siang maupun malam.

Desakan tersebut melalui surat tertulis yang dikirimkan ke Kantor Bupati Sukoharjo oleh tiga perwakilan warga yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo pada 22 November 2021.

Hirman(35) salah satu anggota GPL mengatakan, surat yang ditujukan ke Bupati Sukoharjo tersebut berisikan permintaan agar bupati segera memberi sanksi yang tegas kepada PT RUM karena telah melakukan pencemaran berupa bau busuk seperti septictank dan selokan busuk dimana bau tersebut membuat orang yang menghirupnya menjadi pusing, mual, sakit leher, dan sesak nafas.

“Selain pencemaran udara berupa bau busuk, PT RUM juga melakukan pencemaran air di sungai desa dan Sungai Bengawan Solo,”kata Hirman.

Menurut Hirman, terlihat jelas pipa limbah cair PT RUM yang terpasang dari PT RUM sampai ke Bengawan Solo melewati sungai desa sering terjadi kebocoran, pipa patah, dan pipa membendung aliran sungai, yang menyebabkan banjir dan abrasi di sepadan sungai desa.

Limbah cair yang berwarna keruh dan berbau juga mencemari sungai- sungai kecil hinga sungai Bengawan Solo.

Pencemaran lingkungan baik udara maupun air yang dilakukan oleh PT RUM sudah berlangsung sejak awal operasi pada tahun 2017.

Namun Bupati Sukoharjo yang memiliki kewenangan untuk memberi sanksi justru tidak pernah melakukan upaya yang serius dan tegas kepada pencemar lingkungan.

“Hal ini terlihat jelas karena pencemaran terus terjadi setiap hari,”ujar Hirman.

Tidak serius dan tidak tegasnya bupati lama maupun bupati baru terlihat karena bupati lama sampai akhir jabatannya pencemaran lingkungan terus terjadi.

“Termasuk Bupati Sukoharjo yang baru, dimana sejak dilantiknya bupati baru pada 26 Februari 2021 hingga hari ini tidak pernah berbicara soal mengatasi pencemaran bersama masyarakat dan tidak berupaya mengatasi pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM,”papar Hirman.

Dan warga melihat bupati justru diam, tutup mata, tutup hidung, dan tutup telinga dalam kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM.

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, warga Sukoharjo yang terdampak pencemaran lingkungan dihadapkan pada dua pilihan yang serba sulit dan berbahaya.

Dimana mereka diimbau untuk tidak keluar rumah agar tidak terpapar Covid-19, namun ketika mereka di dalam rumah bau-bau busuk masuk kedalam rumah dan pekarangan yang membuat mereka lebih tersiksa setiap harinya.

“Maka dari itu, melalui surat desakan kepada Bupati Sukoharjo tersebut kami warga yang tergabung dalam GPL Sukoharjo bersama LBH Semarang mendesak PT RUM segera menghentikan pencemaran lingkungan dan mendesak Bupati Sukoharjo agar menindak secara serius dan tegas kepada PT RUM sampai tidak ada pencemaran lingkungan lagi yang dilakukan oleh PT RUM,” paparnya.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini