SEMARANG(TERASMEDIA.ID)- Uun Sampermadi(31) warga Banowati, Bulu Lor, Semarang Utara diamankan anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Jateng, di Indomaret, SPPBU Jalan Imam Bonjol Semarang, karena terbukti membawa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/01/ 2022).

Penangkapan Uun ini dilakukan pada Rabu (19/01/2022) sekitar pukul 14.00.

Sedangkan pengungkapan kasus ini, bermula saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di wilayah Imam Bonjol Semarang.

Kemudian anggotanya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.

“Kemudian tim, mendapatkan ciri-ciri orang mencurigakan yang diduga sebagai penyalahguna narkotika, di Indomaret SPBU Imam Bonjol. Akhirnya, pelaku berhasil kami amankan berserta barang bukti,” paparnya.

Setelah dilakukan interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan. Keterangan sementara, pelaku mengakui hanya mengambil barang tersebut atas perintah seseorang berinisial SR yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hasil dari pengembangan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram. Ditaruh disuatu lokasi di jalan Bandarharjo Selatan (Semarang Utara),” jelasnya.

Selanjutnya, laki-laki tamatan STM ini digelandang ke Markas Dirresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Luthfi Martadian juga mengatakan, dari pengakuan pelaku, ia sudah berulang kali melakukan transaksi, mengambil narkotika yang sama.

“Pengakuannya sudah tiga kali ini melaksanakan aksi yang sama di perintah SR (DPO). Pengakuan yang pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons. Lalu dua minggu yang lalu 2 ons, sama yang ke tiga ini 2 ons. Barang yang kita amankan sisa pengambilan yang ketiga itu. Lainnya sudah terjual,” ungkapnya.

Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berjumlah 120 gram. Sesuai rencana, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Semarang.

Selain itu petugas juga mengamankan satu kartu ATM dan sebuah HP merk vivo milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Dari pengakuannya, pelaku mendapat upah Rp 5 juta dari SR, dalam tiga kali pengambilan. Ini masih kami dalami dan kembangkan. Jaringan ini terputus, pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara,” pungkasnya.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini