DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Usaha peternakan ayam potong milik NB Barnabas warga Kota Semarang yang berada di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Demak dikeluhkan warga setempat.
Pasalnya selain menimbulkan pencemaran lingkungan, dan mengeluarkan aroma busuk, juga aliran sungai irigasi yang biasa dimanfaatkan warga ikut tercemar.
Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet saat memimpin rapat audiensi tentang adanya hal tersebut mengatakan, bahwa pihaknya setuju jika kegiatan peternakan ayam potong itu dihentikan sementara dan dilakukan pengkajian ulang izin usahanya.
“Kami perintahkan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di dalam peternakan tersebut, sampai semua perizinannya dilengkapi dan jika belum lengkap jangan dibuka,” tegas Fahrudin Bisri Slamet.
Menurut Fahrudin Bisri Slamet, usaha peternakan ayam potong itu, berdiri sejak tahun 2013 dengan mengajukan izin peternakan berukuran sedang dimana jumlahnya sekitar 80 ribu ekor ayam.
Namun sekarang jumlahnya sudah bertambah menjadi 104 ribu ayam dan hal tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Demak.
“Harusnya penambahan jumlah ayam dilaporkan kepada dinas terkait dan secara otomatis ada penambahan jumlah ukuran kandang dan itu harus ada izin resminya,” tutur Fahrudin Bisri Slamet.
Sementara itu, Kepala Desa Sidodadi, Abdul Wahid, mengatakan jika dirinya tidak pernah tahu terkait perizinan apapun terkait peternakan tersebut, sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2017 hingga sekarang.
” Saya sama sekali tidak tahu dan belum pernah memberikan rekomendasi izin lingkungan dan izin apapun terkait peternakan tersebut. Pemilik peternakan ayam potong tersebut, saya juga tidak tahu,”katanya.
Dirinya berharap, agar peternakan tersebut segera ditutup total atau dipindah ke tempat yang jauh dari lingkungan warga dan fasilitas umum lainnya, mengingat dampak pencemaran lingkungan dari usaha tersebut sangat merugikan masyarakat.
Dari hasil audiensi tersebut, OPD terkait meminta pihak pengelola peternakan untuk mengkaji ulang izin UKL/ UPL, dan meminta kepada Satpol PP untuk menghentikan sementara kegiatan peternakan itu.(Vid)