Pelaku Arie Yanuar saat dimintai keterangan polisi Polres Grobogan.(FOTO:TM/Han)

GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-Arie Yanuar (37), Warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, disergap petugas Satresnarkoba Polres Grobogan di depan gapura pintu masuk Perumahan Ayodya 2, Kota Purwodadi, beberapa waktu silam.

Petugas Satresnarkoba Polres Grobogan menangkap Arie Yanuar ini, karena Arie Yanuar diduga membawa barang bukti satu paket dalam plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintesis seberat 5,36 gram yang hendak dijual kepada pembeli.

“Penangkapan pelaku berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintesis,”kata Kasatresnarkoba AKP Hendro Satmoko, saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa(08/03/2022).

Menurut Kasatresnarkoba AKP Hendro Satmoko, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat, yang mengetahui keberadaan mobil HRV Honda berwarna putih dengan nomor polisi N- 1175-AI yang berada di depan pintu masuk gerbang Perumahan Ayodya 2 Kota Purwodadi, pada Rabu 9 Februari 2022 lalu.

Aksi pengejaran berlangsung dramatis, motor petugas saat menghadang mobil yang dikendaraai tersangka, tersangka tidak mau menghentikan laju kendaraannya sehingga melindas motor milik petugas.

Tersangka Arie Yanuar mengaku kaget saat petugas memberikan tembakan peringatan, dengan tersangka menginjak rem namun salah menginjak gas.

“Akhirnya sekitar pukul 00.30 WIB, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis tembakau sintesis yang tersimpan di dashboard mobil tersebut. Setelah dilakukan interograsi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko.
Pelaku yang tidak melakukan perlawanan tersebut langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai pengembangan kasus.

Di hadapan Wakapolres Grobogan, Kompol Samsu Wirman, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku mengaku sudah beberapa bulan terakhir mengonsumsi tembakau sintesis ini sebagai dopping.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hukuman penjara.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini