Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memintai keterangan kepada sejumlah tersangka.(FOTO:TM/ HN)

SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Selama Operasi Bersinar Candi 2022, Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap 4 kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti sejumlah 20, 64 gram Narkotika.

“Selama Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap sebanyak empat kasus peredaran narkoba. Operasi Bersinar Candi ini berlangsung mulai tanggal 9 sampai 28 februari 2022,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (8/3/2022).

Kapolres mengungkapkan, dalam empat kasus tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan lima tersangka. Mereka adalah AAN, seorang pengedar narkoba, dengan barang bukti 14,17 gram sabu.

Klowor, dengan status pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,39 gram sabu. Dan Kisut, dengan status pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,2 gram sabu.

Kemudian pasangan kekasih Sela dan Gopang, dengan status pengedar. Mereka ditangkap dengan barang bukti 3,4 gram sabu.

Kapolres menerangkan, Tersangka menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Motif tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dan ingin menikmati Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, secara gratis,” kata AKBP Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 , 112. UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 1 Milyar. Pasal 114 (2) Penjara minimal 6 tahun dan denda Rp 10 Milyar, pasal 112 (1) penjara minimal 4 tahun dan denda 800 juta, serta pasal 112 (2) penjara minimal 6 tahun dan denda Rp 10 Milyar.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini