Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, saat menunjukan barang bukti narkoba.(FOTO:TM/Vid)

DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Satuan Reserse Narkoba Polres Demak berhasil menangkap lima pengedar yang diduga merupakan jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang didatangkan dari Semarang.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan kelima terduga pengedar sabu-sabu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto.

“Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (08/03/2022).

Awalnya satu orang bernisial AS (35) ditangkap hari Kamis (10/02/2022), di Jalan Raya Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kemudian dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menangkap AW (40), DF alias Ompong (24), DA (22) dan YM (25) di perumahan Raden Patah, Kecamatan Sayung dan SPBU Desa Ngemplak, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Dari pengakuan para tersangka diketahui sabu-sabu itu didapat dari AW sehingga anggota ke rumah yang bersangkutan dan mengamankan beberapa barang bukti,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, dari hasil penangkapan para tersangka pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,45 gram.

Selain itu barang bukti lain yaitu, lima unit handphone, satu unit timbangan digital, uang Rp 3, 4 juta dan tiga unit sepeda motor.

Selain menjadi pengedar dan kurir, para tersangka juga mengaku kerap mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi.

“Sudah hampir dua tahun mereka menjalankan bisnis haram tersebut. Selain mengedarkan, mereka juga memakai sabu untuk kebutuhan pribadi,” ucapnya.

Sementara itu, dihadapan polisi, pelaku AW mengaku, barang haram tersebut akan ia edarkan di wilayah Kecamatan Sayung dan Kecamatan Mranggen dengan sasaran para pengedar serta pemakai sabu melalui kurir.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.(Vid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini