SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)- KPU Sukoharjo dijadwalkan akan menetapkam caleg terpilih pada Pemilu 2024, Kamis (2/5) malam ini mulai pukul 19.00 WIB.

Hal ini berdasarkan surat KPU Nomor 70/PL.01.9.Und/3311/2024, Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon terpilih Pemilu 2024 akan digelar di Meeting Room lantai 2 Graha PGRI, Sukoharjo.

Menurut keterangan Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, rapat pleno diadakan malam hari, karena pihaknya baru menerima Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari KPU RI pada Rabu malam pukul 21.30 WIB, 30 April 2024.

“Sesuai aturan, rapat pleno Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Pemilu 2024 maksimal tiga hari pasca Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada sengketa Pemilu. Bila diplenokan tanggal 2 Mei malam, kan masih tetap tanggal 2 batas maksimal,” jelas Syakbani.

Pihaknya menepis tuduhan bahwa KPU ingin menghindari aksi massa, sehingga Rapat Pleno dilaksanakan malam hari.

“Ini hanyalah persiapan waktu saja. Kalau dilaksanakan siang hari ini tanggal 2 Mei, pemberitahuannya kepada Parpol, Polres, Kodim, Caleg, dan lain-lain, sangat mepet. Maka, kami adakan malam hari. Tidak ada niat kami ingin menghindari aksi massa, tidak ada,” kata Syakbani.

Saat dikonfirmasi siapa saja Caleg yang akan ditetapkan oleh KPU, khususnya dari PDIP, Syakbani enggan menjelaskan.

“Yang jelas, penetapan ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku,”jelasnya.

Seperti pernah diberitakan, ada dua Caleg suara banyak yang akan diganti dengan Caleg yang perolehan suaranya lebih rendah. Hal ini dikarenakan DPD PDIP Jateng mempunyai kebijakan tersendiri dengan adanya sistim Komandante.

Terkait dengan hal itu, Ketua KPU Syakbani Eko Raharja belum bisa memberikan keterangan. Dia hanya mengatakan, pihak KPU tetap berpedoman dengan PKPU yang berlaku.

Di satu sisi, Ketua Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah, Wawan Wulung mengatakan, terkait dengan agenda penetapan Caleg terpilih tersebut pihaknya berharap, KPU tetap harus berpegang teguh pada aturan.

Yakni, UU Pemilu serta PKPU dan khususnya di internal PDIP, Peraturan Partai DPP PDIP Nomor 3 tahun 2024, dimana penetapan Caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak mengikuti UU Pemilu.

“Hati-hati KPU, kasus ini sudah ada yang dilaporkan Polda. Di internal juga dalam penanganan Mahkamah Partai, jadi kalau nanti KPU tetap menetapkan caleg terpilih tidak berdasarkan UU dan PKPU, artinya caleg dengan suara terbanyak, kami juga akan ambil langkah hukum,” tegasnya.

Menurutnya, jika yang dijadikan pedoman KPU adalah surat dari DPC terkait dengan pengunduran diri caleg, hal itu masih bisa diperdebatkan

Karena ada beberapa kasus dimana surat pengunduran dilakukan DPC tetapi cacat proses dan cacat hukum sehingga bisa berujung ke ranah pidana.

“Sebagai contoh, surat yang disodorkan ke KPU oleh DPC itu dibuat jauh hari sebelum Caleg yang bersangkutan ditetapkan sebagai Caleg terpilih. Selain itu saat dibuat juga tidak ada tanggalnya,” katanya.

Di samping itu, surat bersedia mengundurkan diri tersebut bukan surat pengunduran diri sebagai Caleg terpilih, tetapi bagian dari syarat pencalegan di internal DPC PDIP.

“Kami hanya mengingatkan saja, jika KPU tidak melaksanakan UU maka langkah hukum jelas akan kami ambil. Pergantian calon tidak sesuai prosedur itu murni memenuhi unsur pidananya,” tandasnya. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini